Zainudin (70) dan anaknya Zulfahmi (45) warga Desa Marosebo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi terancam hukuman seumur hidup yang telah membunuh Sahroni.
Muaro Jambi, reportasenews.com – Zainuddin (70) dan anaknya Zulfahmi (46) warga Desa Marosebo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kepada kedua tersangka, polisi menyangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP. Ayah dan anak ini terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain.
Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Saroni lantaran sakit hati isteri dari Zulfahmi sering dibawa pergi oleh korban. Tak hanya itu, korban juga telah dihukum adat oleh desa setempat, namun tidak pernah dibayar oleh korban.
“Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Jaluko IPTU Ojak Sitanggang, dikutip dari tribunjambi com.
Saat ini tim dari Polsek Jaluko tengah mempersiapkan berkas dan akan kembali memeriksa beberapa saksi. Bahkan mereka akan melakukan rekonstruksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ketika pers rilis di Mapolsek Jaluko menyebut jika korban sering membuat dia sakit hati, bahkan dia harus cerai dengan isterinya karena ulah korban.
Kata dia, isterinya mulai diganggu oleh korban sejak tahun 2021 lalu. Bahkan dirinya sudah sering melihat korban membawa isterinya dibawa oleh korban.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ayahnya Zainudin. Dia menyebut jika dirinya sudah lama sakit hati oleh korban karena telah mengganggu rumah tangga anaknya.
Karena terlanjur sakit hati dan korban menantang, maka dirinya berniat untuk menghabisi nyawa korban. (bud)