Situbondo,reportasenews.com – Fathor Rosi (25), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Riko (17), salah seorang siswa SMA di Kota Situbondo, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (23/4).
Namun, vonis yang dijatuhkan I Ketut Darpawan selaku ketua majelis hakim PN Situbondo itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Fathor Rosi, dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Riko (17), pelajar asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Pelajar SMAN di Situbondo itu tewas dengan mulut berbusa, setelah menenggak pil trek yang disemprot obat nyamuk cair oleh terdakwa.
Akibatnya, korban kejang-kejang hingga akhirnya tewas, tak lama setelah meminum pil tersebut dengan minunan berenergi dicampur susu. Ditemukan adannya unsur sianida di dalam tubuh korban.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, kami menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa,” kata ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, saat membaca amar putusan, Senin (23/4).
Menurutnya, berdasarkan fakta selama proses persidangan, terdakwa juga sempat menguasai beberapa barang milik korban. Termasuk sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc P 2222 GJ.
Bahkan, sepeda motor milik korban sempat dibawa untuk ditawarkan kepada temannya di Banyuwangi. Namun, niatan menjual motor itu diurungkan terdakwa karena takut. Bahkan terdakwa memilih memenuhi keinginan polisi dan keluarganya untuk menyerahkan ke petugas.
“Fakta ini menjadi pertimbangan yang meringankan. Di samping usia terdakwa yang masih muda. Namun majelis hakim harus mengedepankan keadilan dan memperhatikan keluarga korban,” ujar Ketut Darpawan.
Usai membacakan vonis 18 tahun penjara bagi terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapannya. Mendengar itu, JPU Suryani mengaku masih akan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zainuri Ghazali.
Zainuri Ghazali selaku hukum terdakwa mengatakan, diakui dalam persidangan, pihaknya memang menyatakan masih pikir-pikir.” Tapi kami pasti akan melakukan banding atas putusan ini. Karena saya selaku kuasa hukumnya tidak sependapat dengan majelis,” tandas Zainuri Ghazali usai sidang.
Menurut Zainuri, pihaknya sangat menghargai proses hukum dan putusan majelis hakim memvonis 18 tahun terhadap kliennya. Namun, Zainuri mempertanyakan unsur perencanaan terdakwa melakukan pembunuhan hingga majelis hakin menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Padahal, terdakwa menyemprot pil itu saat sudah di jalan.
“Kalau pertimbangan majelis karena terdakwa hanya memberikan obat itu kepada korban saja. Dalam persidangan sudah dijelaskan, bahwa terdakwa tidak sempat menenggak pil itu karena buru-buru ditelpon istrinya. Selain itu, masih banyak lagi yang kami tidak sependapat. Makanya, kami pasti akan melakukan banding,” kata Zainuri.(fat)