Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 1 Nov 2023 17:47 WIB ·

Bunuh Tetangga, Warga Desa Olean Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


					Bunuh Tetangga, Warga Desa Olean Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Perbesar

Jenazah Su’ada, saat dievakuasi oleh petugas pada 20 Agustus 2020 lalu.

 

Situbondo, reportasenews.com – Hendro (50) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, tersangka kasus pembunuhan terhadap Su’ada (49), istri salah seorang tetangganya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarka, jika tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Su’ada, dengan cara meracun korban di areal tanaman jagung di Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo pada 19 Agustus 2020 lalu itu, ditangkap dirumahnya pada 20 Agustus 2023 lalu.

“Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Hendro langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, setelah tersangka Hendro diminta keterangannya secara marathon di ruang penyidik. Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, langsung menyerahkan berkas BAP tersangka Hendro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Saat ini, penyidik masih menunggu JPU Kejari Situbondo. Apakah berkas tersangka Hendro dinyatakan sempurna atau P21,”kata Iptu Akhmad Sutrisno.

Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan bernama Hendro.

“Saat ini, kami masih meneliti berkas tersangka Hendro tersebut,”ujar Ivan Praditya, saat dihubungi melalui ponselnya.

Sementara itu, Tolak (54), suami korban Su’ada mengatakan, pihaknya menyesalkan aparat penegak hukum (APH), yang terkesan lamban menangani kasus pembunuhan istri. Padahal kasus pembunuhan dengan meracun itu, terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu.

“Namun, Polres Situbondo baru menangkap tersangka pada 20 Agustus tahun 2023,”bebernya.

Menurut dia, karena tersangka tega membunuh istri, pihaknya berharap polisi untuk menghukum tersangka Hendro, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Selain meracun istri menggunakan obat rumput jenis gramukson, namun tersangka meninggalkan istri di areal tanaman jagung di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hilang saat ikut pengajian, seorang wanita di Situbondo ditemukan tewas di areal persawahan. Mayat Su’ada (49), didapati warga tergeletak di pematang sawah Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Rabu (19/8/2020).

Bahkan, saat ditemukan kondisi mayat korban mulai kaku, namun belum berbau. Praktis, kabar penemuan mayat di sawah segera menyita perhatian warga, hingga banyak berdatangan.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Film Gampang Cuan Jadi Film Drama Komedi Terlaris 2023

1 Desember 2023 - 21:12 WIB

Kepala BNPT Tegaskan Indonesia Komitmen Lindungi Anak-Anak Dari Tindak Kejahatan Teroris

1 Desember 2023 - 20:39 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Trending di Daerah