Situbondo,reportasnews.com – Bupati Situbondo, Jawa Tmur, Dadang Wigiarto melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 1440 Hijriah.
Namun, apabila pejabat dilingkungan Pemkab Situbondo, ditemukan menggunakan kendaraan plat merah pada masa cuti bersama lebaran, Bupati Dadang Wigiarto, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada pejabat yang masih menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik lebaran, kami akan memberi sanksi tegas kepada pejabat tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Jumat (31/5/2019).
Menurutnya, larangan menggunakan mobil dinas untuk digunakan mudik lebaran itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan efesiensi, penghematan da disiplin kerja.
”Sehingga dengan dasar peraturan dari Kemenpan RI tersebut, kami melarang para pejabat dilingkungan Pemkab Situbondo menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Bahkan, mulai tanggal 1 Juni 2019, semua mobil dinas tersebut harus dikandangkan dihalaman belakang Kantor Pemkab Situbondo, ” kata Bupati Dadang Wigiarto.
Lebih jauh Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, tidak semua mobil dinas disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus dikandangkan, dalam momen perayaan hari Raya Idul Fithri tahun 2019 ini, seperti kendaraan operasional pelayanan mobil ambulance, mobil pemadam kabakaran (Damkar), dan mobil dinas operasional Satpol PP Pemkab Situbondo.”Semua mobil dinas operasional tersebut tidak wajib untuk dikandangkan di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo,”pungkasnya.(fat)