Jakarta, reportasenews.com- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan, Bupati tidak bisa menghentikan kegiatan operasional maskapai di suatu bandara, sebab hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Tidak bisa melarang dan menghentikan, kalau semua Pemda (Pemerintah Daerah) melakukan hal itu, rusaklah tatanan penerbangan ini,” tutur Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Anak usaha Lion Air Group, Wing Air dilarang beroperasi di Nabire, Papua, berdasarkan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Nomor 300/05/SATPOL PP.
Surat larangan tersebut, merupakan penegasan dari perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/Ser per tanggal 17 Desember 2016. Dimana isinya, tentang tindak lanjut surat Bupati Nabire Nomor 553/2330/Set tentang pelarangan operasional penerbangan Wing Air di Kabupaten Nabire.
“Kepada pihak Wing Air diberikan kesempatan untuk menutup agennya dan tidak melakukan aktivitas di Kabupaten Nabire selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2017,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nabire Nicolas Wambrauw, dalam surat larangan tersebut.
Menurut Bambang, Kemenhub hingga saat ini tidak mengetahui persoalan utama yang melandasi pelarangan Wing Air di Nabire, namun pada tahun lalu surat Bupati telah di terima Kemenhub dan sudah meminta pihak Wing Air berkomunikasi dengan Bupati.
“Kami mendorong pihak Wing Air berkomunikasi ke Bupati. Kalau ada masalah, apa layanan kurang atau apa, itu pertama langkahnya diberi peringatan, teguran, dan Bupati bisa menyampaikan ke Dinas Perhubungan di sana untuk menjembatinya,” tutur Bambang seperti dikutip tribunnews.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pelarangan dari Bupati terhadap operasi Wing Air dapat merugikan masyarakat yang berpergian menggunakan jasa penerbangan.
“Kalau itu dilarang, nanti jadinya ketidakseimbangan antara permintaan dan penerbangan, masyarakat yang akan dirugikan,” ujar Bambang. (dia).