Situbondo,reportasenews.com – Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memberhentikan sementara dua Kepala Desa (Kades) di Situbondo. Itu dilakukan karena kedua Kades tersebut tidak menyelesaikan SPj Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Tahun 2017 lalu.
Dua Kades yang diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Situbondo adalah, Abu Hari Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar, dan Abdul Jalil Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Bahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nomor 188/196/P/004.2/2018, yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto itu, sudah diserahkan kepada Sutrisno selaku Camat Jangkar, dan Sudarto selaku Camat Arjasa, Situbondo.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogie Kripsian Sah membenarkan jika surat pemberhentian sementara Abu Hari dan Abdul Jalil, dari jabatannya sebagai Kades itu, sudah diserahkan kepada Camat Jangkar dan Camat Arjasa.
“Hari ini, surat pemberhentian terhadap Abu Hari dari jabatannya sebagai Kades Gadingan dan Abdul Jalil sebagai Kades Kayumas, sudah diserahkan kepada camatnya masing-masing,”ujar Yogie Kripsian Sah, Senin (26/2).
Menurutnya, agar pelayanan pada dua desa tidak terganggu, pihaknya akan menunjuk sekretaris desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas (PLT) pada dua desa tersebut.”Bahkan, penunjukan PLT akan dilakukan secepatnya pada dua desa yang kadesnya diberhentikan sementara tersebut,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Yogie menambahkan, jika batas pemberhentian terhadap dua Kades itu, menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Situbondo.”Jika hasil audit petugas Inspektorat, SPj pada dua desa tidak masalah, dan dua Kades tersebut dapat menyelesaikan SPj ADD dan DD pada Tahun 2017 lalu, sehingga hal itu akan menjadi pertimbangan Bupati Situbondo untuk menarik SK pemberhentian dua Kades tersebut,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Hari Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar dan Abdul Jalil Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa, kedua Kades tersebut terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kades, karena tidak menyelesaikan SPj ADD-DD Tahun 2017 lalu.(fat)
