Situbondo,reportasenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, berhasil menangkap Mulyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Kalianget, dengan nominal sebesar Rp.427 juta lebih ini, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Jakarta. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD, mantan Kades Kalianget ini langsung kabur dari rumahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet membenarkan penangkapan mantan Kades Kalianget. Namun, dia ditangkap langsung tim intelijen Kejagung pada Senin (10/2/2020) siang. Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi DD dengan nominal sebesar Rp.427 juta tersebut diserahkan ke Kejari Situbondo.
“Tersangka Mulyadi, diserahkan kepada petugas Kejari Situbondo sekitar pukul 22.00 WIB yang menunggu di Surabaya. Selanjutnya, petugas langsung membawanya ke Situbondo, sedangkan sampai Situbondo sekitar pukul 05.00 WIB,”ujar Nur Slamet. Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2018 lalu, tersangka tidak mengerjakan beberapa item proyek fisik yang dianggarkan melalui DD. Akibat perbuatan mantan Kades Kalianget tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.427 juta lebih.
“Tersangka Mulyadi ini menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Kalianget, uang DD sebesar Rp.427 juta lebih yang semestinya digunakan untuk proyek, namun dengan tersangka Mulyadi digunakan untuk kepentingan pribadi,”beber Nur Slamet.
Lebih jauh Nur Slamet menambahkan, tersangka Mulyadi akan dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) joe pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi joe Undang-uandang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi.”Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, sedangkan hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Mulyadi, tersangka korupsi dugaan korupsi DD Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglgur membantah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka, namun dia mengaku menjalankan bisnisnya sebagai dagang besi tuanya di Tangerang.
“Saya tahu kalau di tetapkan sebagai tersangka dan DPO, tapi saya bukan melarikan diri, melainkan masih menyelesaikan bisnis saya di Tangerang. Dengan tujuan, untuk menyelesaikan tanggungan dana desa (DD) di Situbondo,”katanya.(fat)