Pasuruan, reportasenews.com – Saat ini banyak beredar cabai rawit, di pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kondisinya busuk dan tak layak dikonsumsi. Hal itu seperti temuan tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Karenanya diminta untuk memperhatikan kwalitasnya dan jangan asal beli meski harganya yang murah dan mudah didapatkan.
Tim pengawas Disperindag Kabupaten Pasuruan, menemukan mulai beredarnya cabai rawit import busuk itu pada Selasa (7/3) malam, di dua pasar tradisonal, yakni Pasar Bangil dan Pasar Pandaan. Di Pasar Pandaan diketahui terdapat empat pedagang dan di Pasar Bangil hanya satu pedagang yang menjual cabai rawit import yang diduga berasal dari India dan Tiongkok.
“Cabai itu ditemukan oleh tim yang di lapangan, setelah jaring apel malam. Diketahui pedagang didatangi suplayer dan ditawari untuk membeli cabai rawit import itu, kondisinya tidak menggairahkan. Harga dari suplayer antara Rp 40 ribu hingga 60 ribu setiap kilonya, ”ujar Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Edi Suwanto, Rabu (8/3) siang.
Dikatakannya, kondisi cabai rawit import yang dipasok suplayer ke pedagang itu, bentuk dan ukurannya seperti cabai merah. Tapi warnanya pucat dan banyak ditemui warna kehitam-hitaman yang menunjukkan cabai itu sudah busuk. Agar busuknya tersamarkan, cabai sepertinya sengaja dikeringkan.
Dari harga kulak sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu, pedagang menjual kembali ke masyarakat dengan harga antara Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu.
Atas temuan itu, Disperindag Kabupaten Pasuruan meminta agar para pedagang tidak menjualnya ke masyarakat. Sebab, dikhawatirkan, kalau dikonsumsi akan membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu pihaknya akan lakukan operasi ke semua pasar untuk mengantisipasi peredaran cabai yang saat ini banyak beredar tersebut.
“Tim sudah mengambil contoh cabai rawit import busuk itu untuk dilaporkan ke Kemeneterian Perdagangan RI dan sekaligus dilakukan uji laboratorium. Karena regulasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, cabai import yang boleh dipasarkan ke masyarakat, harus dalam kondisi segar, ”terang Edi.(abd)