SITUBONDO, REPORTASE -Oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa, Rabu (16/11) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo atas dugaan kasus pencabulan terhadap lima anak yang masih dibawa umur.
Ironisnya, oknum guru berinisial HW asal Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, dilaporkan melakukan dugaan kasus pencabulan terhadap siswi yang masih duduk kelas 1 hingga kelas 6 disekolah tempatnya mengajar. Itupun dilakukan secara bergantian diruang guru, pada saat guru yang lain sedang mengajar dikelasnya masing-masing.
Dalam laporan ke SPKT Polres Situbondo, salah seorang orang tua siswi yang menjadi korban pencabulan mengatakan, berdasarkan pengakuan anak keduanya yang masih duduk dibangku kelas 1 SDN 6 Kayumas itu, dicabuli dengan cara dipegang dan diraba-raba kemaluannya oleh oknum guru bernisial HW tersebut.
Namun, sebelum dipegang dan diraba-raba, oknum guru bejat itu membuka celana dalam anak keduanya, sedangkan untuk menutup perbuatan bejatnya,  oknum guru tersebut memberi imbalan uang   dengan nominal  antara Rp. 10 ribu hingga Rp. 13 ribu.
Terungkapnya kasus pencabulan oknum guru HW terhadap siswinya itu, bermula saat salah seorang siswi kelas empat kabur dari orang guru, karena sebelumnya siswi kelas empat itu mengaku pernah dicabuli HW di ruang guru. Selanjutnya, siswi kelas empat itu melaporkan kepada orang tuanya.
Nah, karena dikhawatirkan akan banyak para siswi yang menjadi korban pencabulan, selanjutnya orang tua siswi kelas empat SDN bersama empat orang tua siswi lainnya, melaporkan oknum guru cabul tersebut ke SPKT Polres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Polsek Arjasa.
â€Selain meminta oknum guru cabul itu pindah, saya bersama wali murid yang lain meminta perbuatan bejat HW diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,â€kata Agus, salah seorang siswi yang menjadi korban pencabulan, Rabu (16/11).
Kasatreskrim AKP I Gede Lila Buana Artha mengatakan, berdasarkan laporan 5 orang tua siswi yang menjadi korban pencabulan oknum guru berinisial HW, melakukan aksi pencabulan terhadap para siswinya, dengan modus memanggil para siswinya ke ruang guru dan disuruh untuk membeli rokok.â€Selanjutnya oknum guru melakukan aksinya diruang guru, pada saat guru yang lain sedang mengajar di kelasnya masing-masing,â€ujar AKP I Gede Lila Buana Artha.
AKP I Gede Lila Buana Artha menambahkan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus pencabulan tersebut, saat ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo akan mendalami kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur tersebut.(fat)