Brebes, Reportasenews.com – Ketua Dewan Nasional Gerbang Tani, Muhaimin Iskandar mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti segera mencabut larangan cantrang. Alasannya, jika larangan tersebut diberlakukan, maka para nelayan cantrang akan kehilangan pekerjaan.
Tuntutan pencabutan peraturan menteri perikanan nomor 2 tahun 2015 itu, dikemukakan saat Muhaimin Iskandar bertemu para nelayan di Kota Tegal. Dalam pertemuan itu, nelayan menyampaikanm larangan penggunaan pukat hela dan tarik, sama saja membunuh nelayan.

Spanduk tuntutan pencabutan permen KP dipasang di lokasi pertemuan antara Ketua Dewan Nasional Gerbang Tani dan nelayan pantura Tegal di Komplek Pelabuhan.
Sedikitnya 80 persen kapal nelayan di pantai utara (pantura) jawa tengah, masih menggunakan alat tangkap cantrang dogol. Dalam pasal 4 ayat 2 peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015, dogol termasuk satu dari enam jenis pukat yang ditarik kapal dan dilarang.
Salah seorang nelayan kota tegal menyatakan, para nelayan belum siap mengganti alat tangkap dalam waktu dekat ini. Menurutnya, saat ini ada ribuan orang yang masih mengandalkan alat cantrang untuk kehidupan mereka.
“Saya harapkan permen cantrang dicabut, krn dampaknya bukan pada nelayan saja, juga pada sektor perikanan baik itu kud nya, filletnya atau dari pengusaha yang bahan bakunya dari hasil cantrang,” ujar Hadi Santoso (55) nelayan kota tegal kepada Cak Imin.
Menanggapi keluhan nelayan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerbang Tani, Muhaimin Iskandar mengatakan, aturan larangan alat tangkap cantrang dinilai merugikan nelayan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk mencabut peraturan tersebut.
“Ibu susi harus mencabut permen tentang larangan cantrang, yang kedua Bapak Kapolri tolong jangan mengkriminalkan tapi memberi pembinaan dulu pada para nelayan. Saya memerintahkan kader di DPRD, Provinsi dan DPR RI untuk mengawal dan melindungi nelayan yang belum paham karena kasihan hidupnya sangat menderita,” tegas Cak Imin.
Seperti diketahui, aturan larangan cantrang sebenarnya harus dilaksanakan mulai awal januari 2017. Lantaran terus menuai protes, pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya diundur hingga Juni 2017. Selama menunggu penerapan regulasi itu, nelayan diberi kesempatan untuk menyiapkan alat tangkap yang lain yang lebih ramah lingkungan.(iso)