Situbondo,reportasenews.com – Paska gempa berkekuatan 6,4 skala richter (SR) yang mengguncang Kabupaten Situbondo sepekan lalu. Kembali warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diresahkan dengan beredarnya kabar hoax tentang gempa bumi melalui grup Whatsapp (WA).
Namun, untuk meyakinkan warga Kabupaten Situbondo, pembuat info hoax dan menyesatkan itu sengaja mencatut nama salah seorang kyai kharismatik di Kabupaten Situbondo.
Diperoleh keterangan, pesan berantai itu disebarkan melalui Whatsapp (WA) itu beredar dalam beberapa hari terakhir ini, dalam info hoax tersebut, warga Kabupaten Situbondo disarankan agar tidak tidur pada pukul 22.00 WIB. Selain itu, dalam pesan hoax itu juga disarankan untuk menyiramkan cuka sambil membaca salawat nariyah di halaman rumahnya.
Bahkan, di dalam pesan berantai tersebut si pembuat info hoax itu menyebutkan jika saran ini disampaikan langsung oleh salah satu kyai terkemuka dan kharismatik di Kota Situbondo, yakni disampaikan langsung oleh KHR Cholil As’ad, pengasuh Ponpes Wali Songo, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Namun, karena info hoax yang tersebar melalui WA itu diketahui sudah meresahkan warga Situbondo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo langsung melakukan klarifikasi melalui Media Sosial Facebook (Medsos FB). Bahkan, dalam klarifikasinya BPBD Situbondo menyatakan informasi tersebut hoax.
“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mohon Kepada Masyarakat Untuk Tidak Kembali Menyebarkan Pesan Singkat Seperti di Gambar,” pernyataan resmi BPBD Situbondo lewat akun Facebooknya, Kamis (18/10/2018).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo meminta agar siapapun yang membuat, menyebarkan, dan mengunggah kembali informasi hoax itu di Medsos itu agar segera menghapusnya. Sebab, info tersebut meresahkan dan menyesatkan warga Situbondo.
“Namun, jika si pengunggah info hoax di medsos tidak menggubris himbauan ini, si penyebar info hoax itu terancam dengan Undang-undang ITE,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)