Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Nov 2018 18:58 WIB ·

Catut Ponpes Nurul Hikam, Pemilik Akun FB Rahasia Kesuksesan  TKI dan TKW Dipolisikan


					Gus Yunus Zaini, saat melaporkan akun FB meresahkan di SPKT Polres Situbondo. (foto:fat)

Perbesar

Gus Yunus Zaini, saat melaporkan akun FB meresahkan di SPKT Polres Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Pemilik akun Media Sosial Facebook (Medsos FB) Rahasia Kesuksesan TKI dan TKW di Luar Negeri, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran di akun FB-nya mencatut nama Ponpes Nurul Hikam.

Selain itu,  pemilik akun Medsos FB tersebut juga menyebut tarekat Qodariyah Wanaqsabadiyah, yang merupakan tarekat dari almarhum KH  Ahmas Zaini, pengasuh Ponpes Nurul Hikam, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Usai melaporkan akun FB  yang meresahkan jamaah tarekat dan keluaraga besar Ponpes Nurul Hikam ke SPKT Polres Situbondo, Gus Yunus Zaini selaku pengasuh Ponpes Nurul Hikam mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan akun FB yang mencatut nama Ponpes Nurul Hikam. Selain meresahkan para alumni Ponpes dan jamaah tarekat.

“Namun akun FB yang menawarkan bantuan nomor judi togel itu, juga mencemarkan nama baik Ponpes Nurul Hikam. Sehingga  kami terpaksa  melaporkan akun FB tersebut ke Mapolres Situbondo,”ujar  Gus Yunus Zaini, Selasa (6/11/2018).

Putra almarhum KH Ahmad Zaini menambahkan, jika  terungkapnya akun FB Rahasia Kesuksesan TKI dan TKW di Luar Negeri mencatut nama Ponpes Nurul Hikam dan tarekat tersebut, berawal dari laporan salah seorang jamaah tarekat tentang adanya akun FB yang meresahkan jamaah tarekat Qodariyah Wanaqsabadiyah.

“Sehingga saya sebagai pengasuh Ponpes langsung menelusuri keberadaan akun FB tersebut.  Bahkan, setelaha ditanya tentang alamatnya, pemilik akun FB tersebut justru memberi nomor rekening. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan pemilik akun FB tersebut ke Mapolres Situbondo,”pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan,  adanya laporan akun FB yang mencatut nama Ponpes Nurul Hikam dan tarekat tersebut, dengan laporan melanggar Undang-undang ITE.

”Untuk menindaklanjuti laporan akun FB  tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pontianak Babak Belur diamuk Massa

11 Februari 2025 - 14:34 WIB

Setara Institut: Penempatan TNI Aktif Sebagai Direktur Bulog Hianati  Reformasi TNI

10 Februari 2025 - 20:10 WIB

Warga Muara Jekak Tenggelam di Sungai Pawan, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Februari 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah