Jakarta, reportasenews.com-Hari ini Cawagub nomor 1 Sylviana Murni dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipidkor) yang bertempat sementara di Gedung Ombudsman RI (ORI), Jalan HR Rasuna Said Kav C19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sylvana diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi pemeriksaan perdana buat Sylviana Murni selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya Sylviana Murni menyatakan, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak.
Pembangunan masjid tersebut dilaksanakan pada saat Sylviana Murni masih menjabat Wali Kota Jakpus.
Pembangunan Masjid Al Fauz di Komplek Kantor Walikota Jakarta Pusat, ternyata menarik penyelidikan polisi. Tercium aroma korupsi dalam proyek senilai Rp 27 miliar.
Masjid ini lumayan megah, terdiri dari dua lantai. Ada bedug besar di samping Masjid, diletakkan di bawah gubuk kayu.
Dugaan korupsi pembangunan Masjid ini masih dalam tahap penyelidikan. Masjid ini dibangun menggunakan duit APBD Tahun Anggaran 2010-2011. Masjid ini dibangun era Walikota Sylvana Murni dan diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur Fauzi Bowo. (tre)