Manggarai Barat, Reportasenews – Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menangkap 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (05/09/2021).
Penangkapan dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang bisa memicu konflik lebih luas. Dua kubu berasal dari daerah dengan mayoritas penduduk berbeda agama.
Kejadian bentrokan antar kelompok masyarakat yang berujung korban jiwa berulangkali terjadi kali dan mengganggu situasi Kamtibmas. Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si kepada wartawan menegaskan dia tidak ingin kejadian tersebut kembali terulang.
Penangkapan 21 orang tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori berlangsung pada Jumat, 2 Juli 2021. Kapolres Manggarai Barat memimpin langsung operasi penangkapan para pelaku konflik tanah yang membawa senjata tajam.
Dalam sengketa tanah tersebut, tiga orang warga Golo Mori Manggarai Barat membawa masuk 18 orang dari luar daerah yaitu dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai. Tiga warga Golo Mori dan 18 warga dari Manggarai kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang Golo Mori diduga sebagai aktor intelektual dan 18 warga Manggarai terbukti membawa senjata tajam dan menduduki lahan sengketa.
Kedatangan 18 orang dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai dikhawatirkan memunculkan bentrokan dengan warga Golo Mori. Pasalnya warga Desa Golo Mori sudah resah dengan kedatangan 18 warga asal Manggarai yang membawa parang.
“Polres Manggarai Barat mengambil langkah cepat mengamankan mereka sebelum terjadi bentrok,” tegas AKBP Bambang Hari Wibowo
Para tersangka saat ditangkap tengah melakukan aktivitas pembersihan lahan yang dipersengketakan. Aktivitas tersebut meresahkan pihak lawan. Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai menyita 15 bilah parang.
“Jika kami tidak cepat menangani ini, bentrok antar kampung bisa meluas menjadi pertikaian yang membawa-bawa agama. Ini sangat berbahaya,” tandas AKBP Bambang.
Ia mengungkapkan sudah berdiskusi dengan tokoh agama Romo Silvi. Dari diskusi tersebut, Kapolres Manggarai Barat mendapat keterangan bahwa warga Golo Mori sudah melakukan persiapan untuk mengusir secara paksa 21 orang yang menjadi lawannya.
Sementara itu Muhammad Udin tokoh pemuda Desa Golo Mori mengaku resah atas kehadiran warga Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai di Desa Golo Mori. Pasalnya warga pendatang tersebut saat melintas di desanya sambil menenteng-nenteng parang panjang dan kemudian melakukan aksi pembersihan lahan di tanah sengketa.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 2 Juli 2021. Ia mengaku berterima kasih atas tindakan cepat Kapolres Manggarai Barat yang mengamankan para pelaku pembersihan lahan sengketa.
“Kami resah melihat warga dari Desa Popo dan Kampung Dipong Manggarai membawa-bawa parang panjang. Agar tak terjadi sesuatu kita laporkan ke Polres Manggarai Barat,” terang Muhammad Udin saat dimintai tanggapan wartawan via telepon seluler.