Depok,reportasenews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan imbauan terkait percepatan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 asal Kota Wuhan, China. Kali ini, imbauan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan yang tersebar di wilayahnya hingga warga yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan untuk menunda.
“Imbauan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 360/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Virus Corona di Kota Depok,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (21/3/2020) malam.
Sri Utomo menuturkan, guna memutus penyebaran pandemi virus corona Pemkot Depok meminta tempat hiburan baik itu berupa karaoke sampai game station agar tidak buka mulai hari ini (Minggu, 22 Maret 2020).
“Seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat biliard, bioskop, fitness center, dan game station untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkot Depok juga mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada Jumat, 20 Maret 2020 untuk percepatan penanganan virus Covid-19.
Kebijakan itu disepakati bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominko) Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lain di Kota Depok. (jan/ltf)
