Situbondo,reportasenews.com – Petugas Polsek Panji, Situbondo, membubarkan kegiatan walimah pernikahan di rumah Ersi alias Pak Martomo (47) di Dusun Karang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Itu dilakukan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebara virus corona atau covid 19 di Kabupaten Situbondo, Jumat (3/2/2020).
Selain itu, petugas Muspika Panji yang dipimpin langsung Kapolsek Panji AKP Bambang Irianto meminta kepada pemilik hajatan, yakni Ersi alias P Martomo agar membatalkan kegiatan resepsi, yang direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan walimah pernikahan.
Namun, karena dikhawatirkan setelah dibubarkan, pemilik hajatan akan meneruskan kegiatan resepsi pernikahan anaknya, sehingga petugas gabungan meminta kepada pemilik hajatan agar menurunkan teropnya. Bahkan, petugas gabungan juga ikut membantu menurunkan terop tersebut.
Kapolsek Panji, Situbondo AKP Bambang Irianto mengatakan, pihaknya mendatangi tempat hajatan setelah menerima informasi adanya warga yang menggelar hajatan. Begitu datang ke lokasi kejadian, pihaknya meminta kepada pemilik hajatan agar membubarkan diri. Sebab, kegiatan hajatan tersebut digelar ditengah mewabahnya covid 19, sehngga kegiatan hajatan tersebut melanggar maklumat Kapolri dan intruksi dari PBNU tentang Phsycal Distancing.
“Kami tidak melarang kegiatan akad nikah, namun yang dilarang mengumpulkan orang banyak. Oleh karena itu, setelah akad nikah saya minta para tamu undangan langsung membubarkan diri, karena tidak ada jamuan makan. Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau Physical Distancing,” kata AKP Bambang Irianto, Jumat (3/4/2020).
AKP Bambang Irianto menambahkan, dalam membubarkan kegiatan hajatan penikahan di rumah Essi alias P Martomo, pihaknya melibatkan anggota Koramil Panji dan Kepala Desa (Kades) Panji Kidul bersama para perangkatnya.
“Awalnya pemilik hajatan pernikahan merasa keberatan untuk dibubarkan, namun setelah diberi pemahaman tentang maklumat Kapolri dan intruksi dari PBNU, sehingga pemilik hajatan menerima pembubaran yang dilakukan oleh petugas gabungan,”bebernya.
Sementara itu, Essi alias Martomo mengatakan, diakui pembatalan kegiatan walimah pernikahan dan resepsi anaknya itu sangat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, karena kegiatan mengumpulkan orang banyak melanggar maklumat Kapolri dan intruksi dari PBNU, sehingga dirinya dengan ikhlas pembubaran dan penundaan acara resepsi tersebut.
”Saya menerima dengan ikhlas pembatalan kegiatan walimah pernikahan dan resepsi anak saya, meski undangan sudah disebar. Bahkan, semua kebutuhan untuk walimah dan resepsi sudah siap disajikan, karena saya sudah menyembelih satu ekor sapi,”ujar Essi alias P Martomo.(fat).