Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Apr 2020 16:42 WIB ·

Cegah Penyebaran Covid 19, Polsek Panji Situbondo Bubarkan  Hajatan Pernikahan


					Kapolsek Panji AKP Bambang Irianto, saat ikut menurunkan terop  di hajatan pernikahan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji. (foto:fat) Perbesar

Kapolsek Panji AKP Bambang Irianto, saat ikut menurunkan terop  di hajatan pernikahan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Petugas Polsek Panji, Situbondo, membubarkan kegiatan walimah pernikahan di rumah Ersi alias Pak Martomo (47) di Dusun Karang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten  Situbondo. Itu dilakukan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebara virus corona atau covid 19 di Kabupaten Situbondo, Jumat (3/2/2020).

Selain itu, petugas  Muspika Panji yang dipimpin langsung Kapolsek Panji AKP Bambang Irianto  meminta kepada pemilik hajatan,  yakni Ersi alias P Martomo   agar membatalkan kegiatan resepsi, yang direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan walimah pernikahan.

Namun, karena dikhawatirkan setelah dibubarkan, pemilik hajatan akan meneruskan kegiatan resepsi pernikahan anaknya, sehingga petugas gabungan  meminta kepada pemilik hajatan agar menurunkan teropnya. Bahkan, petugas gabungan   juga ikut  membantu menurunkan terop tersebut.

Kapolsek Panji, Situbondo AKP Bambang Irianto mengatakan, pihaknya mendatangi tempat hajatan setelah menerima informasi adanya warga yang menggelar hajatan.  Begitu datang ke lokasi kejadian, pihaknya meminta kepada pemilik hajatan agar membubarkan diri. Sebab, kegiatan  hajatan tersebut  digelar ditengah mewabahnya covid 19, sehngga kegiatan hajatan tersebut melanggar maklumat  Kapolri dan intruksi dari PBNU tentang Phsycal Distancing.

“Kami  tidak melarang  kegiatan akad nikah, namun yang dilarang mengumpulkan orang banyak. Oleh karena itu, setelah  akad nikah  saya minta para tamu  undangan  langsung membubarkan diri, karena tidak ada  jamuan makan. Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau Physical Distancing,” kata AKP Bambang Irianto, Jumat (3/4/2020).

AKP Bambang Irianto menambahkan, dalam membubarkan kegiatan  hajatan penikahan di rumah Essi alias P Martomo, pihaknya melibatkan anggota Koramil Panji dan Kepala  Desa (Kades) Panji Kidul  bersama para perangkatnya.

“Awalnya pemilik hajatan pernikahan merasa keberatan untuk dibubarkan, namun setelah diberi  pemahaman tentang maklumat Kapolri dan intruksi dari PBNU, sehingga pemilik hajatan menerima pembubaran yang dilakukan oleh petugas gabungan,”bebernya.

Sementara itu, Essi alias Martomo mengatakan, diakui pembatalan kegiatan walimah pernikahan dan resepsi anaknya itu sangat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, karena kegiatan  mengumpulkan orang banyak melanggar maklumat Kapolri dan intruksi dari PBNU, sehingga dirinya dengan ikhlas pembubaran dan penundaan acara  resepsi tersebut.

”Saya menerima dengan ikhlas pembatalan kegiatan walimah pernikahan dan resepsi  anak saya, meski undangan sudah disebar. Bahkan, semua kebutuhan untuk walimah dan resepsi sudah siap disajikan, karena saya sudah menyembelih satu ekor sapi,”ujar Essi alias P Martomo.(fat).

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang

2 Desember 2024 - 20:03 WIB

Rekapitulasi 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Rio-Ulfi Unggul di 11 Kecamatan

2 Desember 2024 - 19:27 WIB

Warga Temukan Mayat Pria tanpa Identitas di Sungai Kapuas

2 Desember 2024 - 17:34 WIB

Polisi Amankan Sosok Pria ini Karena Menusuk Korban dengan Senjata Tajam

2 Desember 2024 - 14:46 WIB

Mobil Rombongan SMAN 1 Panji Terguling di Jalur Pantura Situbondo, 11 Siswa Luka-luka

2 Desember 2024 - 14:37 WIB

KPU Sumut Tinjau PSS Dampak Banjir Kota Binjai

2 Desember 2024 - 11:13 WIB

Trending di Daerah