Site icon Reportase News

Cegah Penyebaran Covid 19, Warung Kopi di Pontianak Ditertibkan

Warung kopi Aming ditertibkan satpol PP untuk menerapkan sosial distancing dan mematuhi jam operasional. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Satpol PP kota Pontianak gabungan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat mulai menjalankan intruksi Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota Pontianak untuk mencegah meluasnya COVID 19 di wilayah Kalimantan Barat.
Salahsatu caranya menerapkan sosial distancing, melakukan aktifitas bekerja, kuliah, sekolah di rumah.
Kalimantan Barat saat ini ditetapkan KLB Corona. dengan jumlah pasien terinfeksi Corona dua orang, dan 682 orang dalam pemantauan, terhitung Jumat (20/3).
Untuk mencegah hal itu, mulai Jumat (20/3) warung kopi atau cafe yang menjadi  kebiasaan warga kota Pontianak untuk nongkrong sekaligus bermain game online, kini mulai dibatasi.
Kasat Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Golda M. Purba, meminta petugas mulai menertibkan warung kopi dan café yang masih tidak mematuhi surat edaran pemerintah provinsi Kalimantan Barat tentang kewaspadaan dan pencegahan COVID 19, apalagi saat ini status Kalimantan Barat telah Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.
“Kita tegakan aturan, sekarang kita tertibkan pembatasan operasional warung kopi serta menyampaikan surat ini kepada pengelola warung kopi untuk tidak melayani di tempat,” tegas Golda didepan petugas satpol PP.
Penertiban mengerahkan puluhan personil Satpol PP kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat dibantu beberapa aparat kepolisian Polresta Pontianak.
Dalam surat edaran Dinas Penanaman Modal tenaga Kerja dan pelayanan terpadu satu pintu, Pemerintah Kota Pontianak mengimbau pengelola warung kopi atau cafe ikut bersama sama mencegah peluasan COVID 19 dengan tidak melayani makan dan minum ditempat, hanya melayani pesanan bawa pulang atau takeway atau pesan antar.
Selain itu mematuhi jam operasional yang mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan melakukan disinfektan, serta menerapkan sosial distancing.
“Memang kami berencana menerapkan sosial distancing, kami tidak terkejut penertiban, dan tentunya kami mendukung penertiban ini. Kami akan melayani drive thru, dan pelayanan pembelian melalui media sosial bagi pelanggan,” kata pemilik Café Diantara Kopi Pontianak, Yoga.
Penertiban berlangsung ramah dan warkop yang masih membuka hanya diberi surat edaran, sementara pengunjung tetap bisa melanjutkan menikmati kopi yang mereka pesan di tempat. Edaran pelayanan pembelian kopi tak lagi ditempat mulai berlaku, Jumat (20/3).
“Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, dan sampai batas belum ditentukan. Tetap ada sanksi bagi pengelola warung kopi atau kopi. Sanksi bisa pemanggilan bahkan hingga pencabutan izin jika masih membandel dengan edaran yang telah disampaikan,” kata Kasat Pol PP Pontianak, Hj. Syf. Adriana Farida, SE menutup operasi ini. (das)
Exit mobile version