PEKALONGAN, REPORTASE – Untuk mencegah maraknya pungutan liar di sejumlah pelayanan, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Sigiharto Silalahi, Jumat (14/10/216) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di bagian pelayanan SIM .
Kedatangan Kapolres yang mendadak tanpa pemberitahuan ini, cukup mengagetkan warga yang sedang mengurus SIM dan petugas pelayanan SIM.
Saat masuk ke layanan SIM, Kapolres yang datang tanpa pengawalan ini, langsung mengorek informasi dari warga yang tengah mengantri pembuatan SIM. “Mbaknya buat SIM, lewat orang lain atau datang sendiri?â€, tanya Kapolres Pekalongan Kota, pada salah satu pembuat SIM.
Ziana Zain (18), salah satu warga pembuat SIM ini, menjelaskan, datang sendiri tanpa perantara. “Nih saya perpanjangan SIM C. Tadi hanya bayar sekitar Rp 100 Ribu. Lain-lain memang tidak ada,†Ujar Ziana, dihadapan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enrico Sigiharto Silalahi.
Menurut Ziana, sebagai pengajuan pembuatan SIM baru, dirinya mengeluhkan lamanya proses pembuatan SIMÂ yang memakan waktu sekitar 2 jam lamanya.
“Ya keluhan kami paling masalah waktu yang harus menunggu lama dua jam, Pak,†Keluh Ziana di hadapan Enrico.
Selain mengorek informasi pada warga yang tengah mengantri pembuatan maupun perpanjangan SIM, Kapolres Pekalongan Kota ini, juga langsung mencocokan antara form pengisian data dengan identitas yang ada.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kecurangan data, terkait umur dari para pembuat SIM. “Kalau memang belum berumur memiliki SIM, jangan diproses ya,†Ujar Enrico pada petugas SIM.
Sidak Kapolres pekalongan kota ini terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggotanya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Kalau memang ditemukan hal-hal yang tidak benar, akan kami lakukan tindakan tegas. Yang perlu diingat, kita sebagai anggota polisi merupakan pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Enrico.
Terkait lamanya pembuatan SIM, Enrico akan melakukan evaluasi. Sementara itu, terpisah, AKP Alan Haikal Kasat Lantas POlres Pekalongan Kota, saat dikonfirmasi menjelaskan, waktu sekitar dua jam, bukanlah waktu yang lama, mengingat pengajuan pembuatan SIM, harus melalui beberapa tes teori maupun ujian praktek.
“S-O-P nya 120 menit, mereka melakukan ujian teori dan praktek,” jelasnya. (RB)