Situbondo,reportasenews.com – Petugas Polsek Banyuglugur, Situbondo, membubarkan kegiatan walimatul nikah di rumah Abdus Samad (46), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Minggu (29/3/2020).
Selain itu, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Heru Purwanto juga meminta kepada pemilik hajatan, agar membatalkan rencana resepsi yang direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan walimatul nikah.
Namun, dalam membatalkan kegiatan hajatan di rumah Abdus Samat asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Kapolsek AKP Iptu Heru Purwanto didampingi oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Abdus Samad akan melakukan hajatan untuk pernikahan anaknya itu, bermula adanya laporan dari salah seorang warga sekitar ke Mapolsek Banyuglugur, Situbondo. Mengingat Situbondo ditetapkan sebagai zona merah covid 19 di Jawa Timur.
Bahkan, begitu mendapat laporan tentang adanya rencana walimatul nikah, Kapolsek AKP Heru Purwanto bersama salah seorang tokoh masyarakat setempat, keduanya langsung mendatangi lokasi kejadian. Sebab, sesuai rencana tuan rumah mengumpulkan sebanyak 150 warga, dalam kegiatan walimatul nikah serta sudah menyembelih seekor sapi.
Kapolsek Banyuglugur Situbondo AKP Heru Purwanto mengatakan, diakui pihaknya memang telah mendatangi tempat hajatan dan meminta kepada tuan rumah agar membatasi kegiatan walimatul nikah sebanyak 10 orang. Itu dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Situbondo.
“Selain itu, kami juga memnta kepada 10 orang perwakilan tersebut tetap menjaga jarak dalam akad nikah tersebut, dan tidak ada jamuan makan. Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau atau Physical Distancing,”kata AKP Heru Purwanto, Minggu (29/3/2020).
Menurutnya, karena dalam membatalkan kegiatan walimatul nikah dilakukan secara humanis, sehingga upaya pembatalan hajat nikah yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Situbondo diterima dengan baik oleh tuan rumah.”Alhamdulillah, pembatalan hajat nikah yang dilakukan dengan seorang tokoh masyarakat dapat diterima dengan baik oleh tuan rumah,”ujar AKP Heru Purwanto.
Sementara itu, Abdus Samad mengatakan, diakui pembatalan kegiatan walimatul nikah dan resepsi anaknya yang akan dinikahkan itu sangat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, karena kegiatan walimatul nikah itu bersama dengan mewabahnya virus corona atau covid 19.
”Sehingga saya menerima dengan ikhlas pembatalan kegiatan walimatul nikah anak saya. Meski undangan sudah disebar. Bahkan, semua kebutuhan untuk kegiatan walimatul nikah dan resepsi sudah siap disajikan,”kata Abdus Samad.(fat)