Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Okt 2017 19:24 WIB ·

Cekcok Dengan Istri, Pria Ini Akhiri Hidupnya Dengan Membakar Diri


					Foto ilustrasi (istimewa) Perbesar

Foto ilustrasi (istimewa)

Jayapura,reportasenews.com – Diduga masalah keluarga dan beban hidup yang besar, Jaenal Arifin (49) warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram , Kota Jayapura , terpaksa mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri mengunakan bensin, Selasa (3/10) sore.

Kapolsek Abepura Ajun Komisaris Polisi (AKP) James Tigai Saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian ini, dari hasil pemeriksaan istrinya mengaku bahwa korban mengakhiri hidupnya lantaran bermasalah dengan istrinya yang berada di Semarang.

“Kami menerima laporan dimana anggota kami yang menerima laporan langsung menuju rumah sakit Dian Harapan untuk mengecek kondisi korban namun korban sudah meninggal lantaran luka bakar cukup serius yang dialami korban,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi mata yang tinggal bersama korban, Andi Syaputra menuturkan sebelum mengakhiri hidupnya, korban sempat mendengar korban menelpon istrinya yang berada di Semarang dengan mengatakan “kamu lihat besok kamu dengar saya sudah mati” dan selanjutnya korban membeli bensin enceran langsung meminum bensin tersebut dan menyiram ketubuhnya kemudian membakar dirinya.

Korban meninggal setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit, akibat luka bakar cukup serius di seluruh rubuh mulai dari kepala hingga kaki. (riy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum