Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Sep 2017 11:20 WIB ·

Cemburu Mantan Istri Mau Nikah, Calon Suami Dibunuh


					Empat tersangka pembunuhan ditangkap setelah buron selama tiga bulan di sebuah pondok pesantren. (foto: sly) Perbesar

Empat tersangka pembunuhan ditangkap setelah buron selama tiga bulan di sebuah pondok pesantren. (foto: sly)

Tangerang, reportasenews.com – Setelah buron selama tiga bulan, akhirnya empat pelaku pembunuhan terhadap Suproni, berhasil ditangkap. Tidak tanggung-tanggung, keempat pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.

Empat pelaku pembunuhan ditembak oleh unit Reskrim Polresta Tangerang di tempat persembunyiannya di Pondok pesantren Bumi Aci Ku Wahid, Kampung Pasir Sabar RT 03/07 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Pelaku adalah, AN dan RN (24) warga Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, sementara dua pelaku lainnya adalah KK dan MR merupakan warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, ke empat pelaku yang ditangkap adalah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas yakni Suproni dan satu lainnya yakni Rustandi mengalami luka berat.

RN salah satu pelaku merupakan otak pembunuhan. “Motif pelaku karena dibakar api cemburu, karena korban berencana mau menikahi mantan istrinya pelaku,” terang Kapolres.

Sabilul menambahkan, ke empat pelaku buron selama tiga bulan di Pondok pesantren di Baros Serang. “Tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, RN mengaku nekat melakukan pengeroyokan karena cemburu. “Saya nggak terima mantan istri saya menikah sama orang lain. Karena laki-laki itu yang merusak rumah tangga saya dengan istri saya,” katanya.(sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi