Probolinggo, reportasenews.com – Juardi (33) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur digelandang ke kantor Polres Probolinggo, Jumat (21/4). Gara-garanya Ia tega menyetubuhi NN (18) adik kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Informasi yang dihimpun reportasenews.com, Juardi, yang statusnya sudah duda ini menyetubuhi NN setahun lamanya, sejak ia pulang merantau dari Malaysia. pelaku melakukan itu dengan alasan bercerai dengan istrinya 10 tahun lalu yang selanjutnya pergi merantau.
Bripka Isana Reny Antsari, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo, mengatakan tersangka Juardi, awalnya mau menghilangkan jejaknya, ia berpura-pura sebagai penemu bayi dan ingin menyerahkannya ke seorang warga di Desa/Kecamatan Pajarakan . Ia mengaku mau kerja ke Bali kalau anak itu ada yang mengasuhnya.
“Saat bayi dilahirkan adiknya, tersangka hendak membuangnya. Namun saat perjalanan, ia kepergok warga di Desa Pajarakan, lalu ia mau menyerahkan bayi itu. Karena takut ketahuan, tersangka beralasan melapor ke pihak Desa dan pihak Polsek Pajarakan. Kepada polisi, dia bilang bayi yang dilahirkan adiknya itu ditemukan di jalan Desa Pajarakan,” terang Bripka Isana, kepada wartawan, Jumat (21/4).
Saat bayi itu dibawa ke rumah sakit oleh pihak desa, kata Isana, tersangka pulang ke rumahnya. Tiga hari kemudian pihaknya mendapat laporan bahwa ada kakak yang menghamili adik kandungnya di Kecamatan Tiris. Setelah diselidiki, ternyata Juardi pelakunya, yang saat itu mengaku menemukan bayi laki-laki. ”Kami langsung amankan Juardi di rumahnya,” tambah Isana.
Dihadapan polisi dan wartawan, bapak satu anak ini mengaku khilaf dan menyesal. Tak banyak kata yang dia lontarkan.
“Saya dan adik tidurnya tidak kumpul, adik di dalam kamar, saya di ruang tamu. Saya melakukan ini karena saya khilaf. Dalam setahun ini, saya menyetubuhi adik lebih dari 10 kali, saat dia tidur saya ke kamarnya,” aku Juardi.
Saat NN hamil, menjadi pertanyaan pihak keluarga. Namun, keluarganya tak menyangka kalau bayi itu anak dari kakak kandung sendiri. Baru terkuak setelah tersangka diamankan polisi.
Saat ini, bayi laki-laki yang dilahirkannya masih dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, dengan berat 2.162 kilogram dan panjang 49 senti meter. Sedangkan NN, diistirahatkan di rumahnya.
Atas perbuatannya, Juardi dijerat pasal 81 KUHP Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena ini pelakunya adalah kakak kandung sendiri, ditambah sepertiga, menjadi 20 tahun penjara.(dic)