Probolinggo,reportasenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mendapat kiriman dua Pekerja Sek Komersial (PSK) dari Kabupaten Situbondo. Pasalnya, dua PSK itu menjajakan dirinya di Situbondo pada abang sopir di warung remang-remang, Selasa (27/12)
Kedua PSK itu ialah, SH (36) Dusun Krajan Kecamatan Besuk, serta NO (36) warga dusun Janjangan Kecamatan Sumber.
Berdasarkan keterangan yang berhasil di himpun, satu orang PSK bernama NO warga Kecamatan Sumber tersebut, merupakan korban jual beli orang. Dimana, NO sebelumnya bekerja di negeri jiran selama 3 tahun. Akan tetapi, NO kembali ke kampung halamannya dan menjadi pengangguran selama 3 bulan.
Lantaran NO seorang janda dan tidak mempunyai penghasilan untuk biaya hidup setiap harinya, NO di kenalkan ke salah satu warga Probolinggo oleh temannya. Sehingga, NO di janjikan pekerjaan di kawasan panarukan Situbondo sebagai karyawan Windu (Tambak Udang)
NO – pun berangkat bersama yang menjanjikan pekerjaan itu. Setelah itu, NO di tempatkan di warung remang-remang kawasan panarukan. Perempuan yang membawa NO kemdudian meninggalkan. “Saya disuruh tinggal di warung itu, teman saya yang membawa saya meninggalkan saya,â€ucapnya di hadapan petugas Sat Pol PP kabupaten Probolinggo.
Dua hari tinggal di warung itu, NO diminta oleh majikan warung untuk mengurut salah satu tamunya. Namun, NO menolak dengan alasan tidak bisa mengurut. “Tapi saya sudah ada niatan untuk kabur dari warung itu. Majikan warung itu melarang saya untuk pulang. Dia bilang ke saya, kalau teman saya sudah mendapat uang dari majikan sebesar Rp 500 ribu,â€jelas NO.
Akan tetapi, niatan untuk kabur dari warung remang-remang bukan lah sebuah hambatan. Dia berusaha untuk kabur. “Saya tidak punya uang untuk kabur, dan saya sudah tidak dikasi makan oleh majikan karena tidak menuruti kemauannya untuk melayani tamu,â€paparnya.
Sehingga, NO dengan terpaksa harus melayani tamu dengan tarif Rp 70 ribu satu kali main. “Satu hari dari pukul 10 pagi hingga pukul 6 pagi saya harus melayani tamu. Kadang, satu hari melayani 3 sampai orang. sewa kamarnya Rp 20 ribu dan masuk ke saya Rp 50 ribu,â€cerita NO.
Namun, NO apes di amankan oleh Penegak Perda Kabupaten Situbondo bersama para PSK lainnya. Sehingga, dia diamankan ke Markas Sat Pol PP Kabupaten Situbondo kemudian di kirim ke Satpol PP kabupaten Probolinggo. “Kalau saya ketemu dengan teman saya yang menjual saya itu nanti, akan saya jambak rambutnya,â€cetusnya.
Kasat Pol Kabupate Probolinggo Muhammad Abduh Ramain mengaku kaget mendapat kiriman warga Kabupaten Probolinggo yang terkenak razia di Kabupaten Probolinggo lantaran menjadi PSK. “Sudah tiga kali ini, Satpol PP mendapat kiriman dari Situbondo,â€kata Abduh.(dic)
Caption : Korban NO saat diintrogasi petugas kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo
Â