Tanjungpinang, Reportasenews.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Provinsi Kepri yang menjadi bandar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang dihotel Bintan Beach Resort.
Tersangka IS (33) warga Gang Teri No 29, Kecamatan Tanjungpinang Barat itu. terancam hukum 20 tahun penjara dan terancam dipecat dari ASN sesuai jeratan UU Narkotika junto UU ASN tahun 2014.
Tersangka yang sudah dua kali ditangkap kasus narkoba ini, tak jera meskipun baru bebas dari lapas narkoba selama 5 bulan lalu.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dalam jumpa persnya. Jumat (25/2) mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang Rabunya melakukan pengerbekan tersangka dikamar 208 Hotel Bintan Beach.
Dalam penggerebegan tersebut petugas menemukan bukti 4 paket sabu seberat 30 gram, alat hisap bong, dan satu buah timbangan digital.” Ungkap mantan Kapolsek Tanjungpinang Barat ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka IS Oknum ASN terpaksa harus merasakan dinginnya tembok hotel prodeo Polres Tanjungpinang. (Aulia)