Surabaya,reportasenews.com – Kehadiran dua orang saksi meringankan terhadap korban peradilan sesat di Pengadilan Negeri Surabaya, makin mempertegas Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dijadikan terdakwa tanpa terpenuhinya syarat adanya mens rea (niat jahat), yang secara dengan sengaja melakukan dugaan pidana penipuan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Saksi Musyafak Rauf, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Yayasan Unsuri mengatakan di hadapan majelis hakim, niat jahat untuk menipu konsumen sama sekali tidak diketemukan pada perbuatan kedua terdakwa, terkait pembangunan proyek apartemen Alfatar World. PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) yang dipimpin kedua terdakwa justeru telah membantu masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
”Masyarakat sekitar proyek apartemen Alfatar World memperoleh hibah tanah seluas 4000 m2 untuk membuka akses jalan umum senilai Rp. 25 milyar. Sehingga memungkinkan masyarakat mendapat kelancaran akses jalan, dan selaku Ketua DPRD saya juga sudah meneliti semua perijinan yang dimiliki lengkap, berikut lahan yang disiapkan berstatus clear and clean” ujar Musyafak di PN Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Sedangkan saksi Imam Sulbani, 44 tahun, Kepala Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur menerangkan hal senada. Menurutnya, Sipoa Grup telah membangun jalan sepanjang 7 kilometer, melalui program CSR, yang menghubungkan dari Pondok Chandra ke Tambak Oso, dilanjutkan ke Segoro Tambak.
Pembangunan jalan ini guna mengejawantahkan komitmen Sipoa Grup dalam forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Amdal yang diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2012.
“Berdasarkan fakta pembangunan jalan ini, kedua terdakwa yang menjadi Direksi Sipoa Grup ini terbukti sangat menghormati komitmen. Dari segi karakter yang saya kenal Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra tidak mempunyai potongan menjadi penipu” ujar Imam Sulbani di hadapan majelis hakim.
Sementara itu menurut kuasa hukum kedua terdakwa, H. Sabron Pasaribu, SH, belakangan berdasarkan fakta persidangan, kriminalisasi Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra yang diduga berlatar belakang “perampokan” asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group) senilai Rp. 687,1 milyar oleh kelompok mafia Surabaya. Menurutnya, modus operandi rencana perampasan asset cara mengintimidasi dan meneror secara psikolgis terhadap Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra selama dalam tahanan, serta dipersulit bertemu dengan pengacaranya.
Tujuannya agar Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra bersedia menjual asset tanah yang bernilai Rp. 687,1 milyar tersebut kepada kelompok mafia Surabaya, dengan harga ditekan hanya Rp. 150 milyar (seratus lima puluh milyar rupiah).
“Baru pada periode Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan pengacara Sipoa Group diberi kemudahan untuk bertemu klien dan memberi angin segar hukum bisa ditegakan dengan benar. Kami sangat berterima kasih dengan Kapolda yang baru” ujarnya H. Sabron.
Asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine senilai Rp. 687,1 milyar adalah berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 dan on hand.
Menurut H. Sabron D. Pasaribu, SH, M. Hum bukti-bukti yang yang di bawa ke pengadilan tidak memberikan gambaran adanya melawan hukum pidana yang didakwakan. Hubungan hukum yang terjadi antara PT. Bumi Samudra Jedine dengan pihak-pihak Pelapor adalah hubungan keperdataan, didasari dengan Surat Pesanan yang dilakukan dengan itikad baik, sebagai developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd.
“Bahwa benar telah terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit antara PT. Bumi Samudra Jedine kepada pihak konsumen (pelapor) namun hal ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan suatu tindakan wanpretasi sebagaimaa diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata :“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu ”,”ujarnya
Adanya peristiwa keterlambatan penyerahan unit, tidak berarti Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra berniat melakukan penipuan dan penggelapan, dikarenakan PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang sudah memiliki a) Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, yang di atasnya akan dibangun Apartemen Royal Afatar World , c) IMB No. 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo, yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan d) Telah dilakukan pemasangan tiang pancang sebanyak 2500 buah.
“Pembangunan apartemen mengalami kendala tak lazim. Menjelang asset Sipoa Group hendak dicaplok mafia, di internal PT. Bumi Samudra Jedine terdapat pihak-pihak yang melakukan ajakan rush money, mengakibatkan terjadi krisis liquditas yang berdampak keterlambatan serah terima unit pada konsumen. Uang konsumen yang sedianya dibutuhkan untuk membangun secara bertahap tower dibawa keluar sebesar Rp. 140 milyar oleh Teguh Kinarto dan kawan-kawan, dengan dalih menjual saham secara paksa” ujar H. Sabron”.
Namun menurutnya, meskipun direksinya tengah dipenjara, Sipoa Group berkomitmen untuk tetap memberikan refunds kepada konsumen yang menginginkan, dengan memberikan jaminan asset yang dimiliki persero.”Sampai saat ini sudah 25 orang konsumen yang telah menerima refunds. Dan 200 konsumen dari Tim Baik-Baik (TB2) menerima jaminan pengembalian refunds, “ ujar H. Sabron . (*)