Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Mar 2017 20:31 WIB ·

Cuma Bupati Pasuruan Yang Tolak Tandatangani Proyek Investasi Air Minum Rp 4,5 T


					Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menolak untuk menandatangani rekomendasi izin usaha tambang yang ada di sekitar lokasi Umbulan Perbesar

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menolak untuk menandatangani rekomendasi izin usaha tambang yang ada di sekitar lokasi Umbulan

Pasuruan, reportasenews.com – Dipastikan proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai investasi sebesar Rp 4,51 trilyun, akan dimulai pada awal bulan April mendatang.

Namun terkait keberadaan proyek tersebut, Bupati Pasuruan, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk tidak mengeluarkan izin tambang di sekitar Umbulan.

Bahkan Bupati menolak untuk menandatangani rekomendasi izin usaha tambang yang ada di sekitar lokasi Umbulan. Hal itu dilakukan lantaran ada alasan yang kuat. “Saya sampaikan kepada pemprov Jatim, agar tidak memberikan izin usaha tambang, ”tegas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf seusai menerima tim Proyek SPAM Umbulan, Kamis (2/3).

Menurut Irsyad, keberadaan tambang yang saat ini ada di sekitar sumber air Umbulan, dianggapnya sudah lebih dari cukup. Sebab keberadaan tambang itu, dikhawatirkan merusak kondisi lingkungan di sekitar sumber air. Apalagi saat ini debit air Umbulan terus menyusut, dari 6.000 liter/detik menjadi 3.200-3.500 liter/detik.

“Sudah cukup dan saya sepakat daerah-daerah seperti itu (Umbulan), tidak dieksplorasi untuk tambang. Apa dikira saya senang tanda tangani rekomendasi tambang. Saya pernah tidak mau menandatangani rekomendasi, namun pemprov justru menyurati saya terus, ”paparnya.

Dari pengalaman yang terjadi, proyek SPAM Umbulan sempat tertunda selama 43 tahun, akhirnya akan segera dilakukan pada 2017 ini. Rencananya, proyek SPAM Umbulan akan dimulai akhir Maret atau awal April mendatang dan ditargetkan, pengerjaan proyek selesai pada 2019 mendatang.

SPAM Umbulan akan didistribusikan sebanyak 4.000 liter/detik untuk lima daerah di Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Pasuruan. Bahkan, selama beberapa tahun, tak sedikit proyek yang tertunda alias gagal, lantaran tarik ulur atas pengelolaan sumber air tersebut.

Irsyad meminta terlait pengerjaan Proyek SPAM Umbulan itu, agar tim pelaksana untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat. Khususnya masyarakat yang berada di dekat sumber air Umbulan. “Juga kewajiban-kewajiban pelaksana, seperti perijinan harus diselesaikan, “tutur Irsyad.

Kepada tim pelaksana Proyek SPAM Umbulan, baik dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim maupun PT Medco Energi selaku pemenang tender, diminta untuk memahami berbagai masalah yang ada di masyarakat. Masalah itu, kerusakan jalan, keberadaan tambang serta kondisi masyarakat saat musim kemarau yang justru sering krisis air bersih.

Karenanya, komitmen yang sudah dibuat dengan masyarakat, berupa pemenuhan air bersih dengan peningkatan kapasitas pipa yang sudah terpasang dan pembuatan kolam renang pengganti, harus dipenuhi. “Sebab dengan akan dimulainya pengerjaan proyek, sebagain warga meminta agar ada perhatian pada mereka, “urainya.

Hal itu termasuk adanya komitmen pihak pengelola proyek yang harus perhatikan lingkungan sekitar Umbulan, termasuk diantaranya terkait konservasi lingkungan dengan penanaman pohon di catchmen area (daerah tangkapan air) Umbulan yang berada di kawasan Pegunungan Bromo.(abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

7 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk untuk Kepentingan Operasi Militer Selain Perang

6 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Antar Provinsi

6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Walikota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati Terkait kasus Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 17:19 WIB

Trending di Hukum