Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jul 2018 14:20 WIB ·

Curi 2 Ponsel Mahasiswi KKN, Pemuda Pengangguran Ditangkap  di Situbondo


					Pelaku pencurian saat diamankan kepoisian. (foto:fat) Perbesar

Pelaku pencurian saat diamankan kepoisian. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Abdul Gani (29), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, ditangkap oleh petugas Resmob Polres Situbondo, lantaran mencuri dua buah ponsel milik mahasiswi yang sedang melaksanakan  kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Kayuputih, Kamis (25/7) malam.

Selain berhasil menangkap tersangka Abdul Gani di rumahnya, petugas Resmob Polres Situbondo yang dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parke, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua ponsel   dengan merk  Samsung A5 dan J5.

Untuk  pengembangan kasusnya, tersangka Abdul Gani dan sejumlah barang bukri (BB) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, aksi pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka Abdul Gani terjadi pada Rabu (25/6) malam. Pada saat korban Nuri Puspita Sari (18), salah seorang mahasiswi  Universitas Ibrahimy  Sukorejo, Situbondo bersama  beberapa temannya, sedang melakukan KKN di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.

Namun, karena pada  malam  itu ada acara hingga pukul 23.00 WIB, sehingga korban bersama temannya bermalam di salah  satu ruangan di Kantor Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Diduga kuat, pada saat korban bersama teman-temannya tidur,  pelaku  melakukan aksinya mencuri dua ponsel milik korban, setelah sebelumnya pelaku  mencongkel jendela di salah satu ruangan di kantor desa setempat.

Mengetahui dua ponsel raib, korban bersama teman-temanya langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kades setempat. Selanjutnya, Suriji selaku Kades Kayuputih langsung melaporkan ke Mapolsek Panji, Situbondo.

Menariknya, kurang dari sekitar 24 jam setelah korban bersama Kades Kayuputih melaporkan tentang kasus pencurian dua ponsel milik mahasiswi tersebut, petugas Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap dan  menangkap pelaku pencurian dua ponsel tersebut  di rumahnya, setelah sebelumnya petugas meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kasubbag Humas Polres Situbondo  Iptu Nanang Priyambodo mengatakan,  begitu mendapat laporan tentang pencurian dua ponsel milik mahasiswi KKN di Desa Kayuputih, petugas langsung melakukan olah TKP dilokasi  kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Sehingga hanya  kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap dan  menangkap pelaku pencurian dua ponsel milik mahasiswi KKN  di rumahnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua ponsel milik korban Nuri Puspita Sari,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komitmen Polri, Pemda NTT dan Undana, Cegah TPPO dan Kekerasan pada Kelompok Rentan

21 Mei 2025 - 14:56 WIB

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah