Situbondo,reportasenews.com – Abdul Gani (29), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, ditangkap oleh petugas Resmob Polres Situbondo, lantaran mencuri dua buah ponsel milik mahasiswi yang sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Kayuputih, Kamis (25/7) malam.
Selain berhasil menangkap tersangka Abdul Gani di rumahnya, petugas Resmob Polres Situbondo yang dipimpin langsung Aiptu I Wayan Parke, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua ponsel dengan merk Samsung A5 dan J5.
Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Abdul Gani dan sejumlah barang bukri (BB) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka Abdul Gani terjadi pada Rabu (25/6) malam. Pada saat korban Nuri Puspita Sari (18), salah seorang mahasiswi Universitas Ibrahimy Sukorejo, Situbondo bersama beberapa temannya, sedang melakukan KKN di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.
Namun, karena pada malam itu ada acara hingga pukul 23.00 WIB, sehingga korban bersama temannya bermalam di salah satu ruangan di Kantor Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Diduga kuat, pada saat korban bersama teman-temannya tidur, pelaku melakukan aksinya mencuri dua ponsel milik korban, setelah sebelumnya pelaku mencongkel jendela di salah satu ruangan di kantor desa setempat.
Mengetahui dua ponsel raib, korban bersama teman-temanya langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kades setempat. Selanjutnya, Suriji selaku Kades Kayuputih langsung melaporkan ke Mapolsek Panji, Situbondo.
Menariknya, kurang dari sekitar 24 jam setelah korban bersama Kades Kayuputih melaporkan tentang kasus pencurian dua ponsel milik mahasiswi tersebut, petugas Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dua ponsel tersebut di rumahnya, setelah sebelumnya petugas meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, begitu mendapat laporan tentang pencurian dua ponsel milik mahasiswi KKN di Desa Kayuputih, petugas langsung melakukan olah TKP dilokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Sehingga hanya kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dua ponsel milik mahasiswi KKN di rumahnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua ponsel milik korban Nuri Puspita Sari,”pungkasnya.(fat)