Madiun, Reportasenews.com – Demi kebutuhan hidup sehari hari, seorang pemuda berinisial PR asal Tulungagung yang berdomisili di sawahan Kabupaten Madiun, nekat mencuri mesin diesel pompa air sawah di wilayah Winongo Kota Madiun.
Belum merasakan hasil curian, tersangka PR keburu ditangkap pihak kepolisian polres kota Madiun, dirumah nya yang berada di desa pujangrejo kecamatan sawahan Kabupaten Madiun.
Dalam penangkapan oleh pihak polisi, mengamankan 10 mesin diesel yang akan dijual beserta kendaraan sepeda motor tersangka untuk menjadi alat angkut dalam melakukan pencurian.
Menurut kapolres kota Madiun, tersangka melakukan pencurian pada saat malam hari(01/11/2018). Dengan melihat mesin diesel di lahan sawah, yang sedang beroperasi mengaliri air dari kanal atau sungai menuju perawatan. Dan niat mengambil, tersangka mencuri mesin tersebut pada saat dini hari(02/11/2018).
“tersangka melakukan pencurian pada saat pemilik diesel yang merupakan kebanyakan petani ini, ditinggal pulang tanpa ada pengawasan, dan berlangsung berlanjut hingga terkumpul 10 mesin diesel pompa air” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Sik.,MH.
Polisi menangkap tersangka setelah ada laporan kehilangan, bahwa mesin pompa telah hilang dicuri, dan melakukan olah tkp.
Hingga seorang pemuda berinisial PR ditetapkan menjadi tersangka, dengan barang bukti 10 mesin diesel pompa air beserta kendaraan roda dua dengan nopo AG 6339 RBY.
Tersangka dengan melakukan tindak pencurian, dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hap)
Komentar