Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Des 2023 21:36 WIB ·

Curi Motor untuk Judi Slot, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi


					Curi Motor untuk Judi Slot, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi Perbesar

Ilustrasi.  seorang ibu rumah tangga mencuri sepeda motor untuk pasang taruhan judi slot.

Kubu Raya, reportasenews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Yamaha Mio 125 C di Dusun Rasau Utama, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Korban yang merupakan orangtua angkat pelaku ini mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah), sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya.

Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan setelah adanya laporan kehilangan dari korban pencurian ini.

Ibu Rumah Tangga berinisial LA (26) ditangkap Tim Gabungan (Jatanras Polres Kubu Raya, Sat Reskrim Polres Rasau Jaya dan Sat Reskrim Pontianak Timur) dan barang bukti 1 unit Yamaha Mio 125 C saat berada di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan LA telah ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan dalam pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya, dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka dalam hal ini mengakui perbuatannya, motor tersebut sempat digadai sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut ludes di gunakan tersangka untuk bermain judi slot,” kata Ade, Rabu (27/12/2023).

” Saat ini LA sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 362 KUHP,” ucap Ade.

Ade menerangkan, kejadian itu diketahui korban saat hendak ke pasar, korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di halaman parkir rumahnya pada Sabtu (16/12/2023) pukul 05.50 WIB, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya.

Kemudian, sambung Ade, Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Jatanras Polres Kubu Raya yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa 1 unit Yamaha Mio 125 C berada di Pontianak Timur tepatnya di Kampung Beting, sehingga pada pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan yang di back-up Sat Reskrim Pontianak Timur berhasil mengamankan pelaku.

“Tim sempat terkejut bahwa pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga, namun karena perbuatannya melanggar hukum wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas Ade.

“Jadi cara pelaku mengambil motor korban ini dengan menggunakan kunci cadangan kendaraan tersebut, alibi pelaku kunci tersebut ia temukan di jalan dekat rumah korban, dimana rumah korban dan pelaku ini tidak jauh (bertetangga). Pelaku pun mengaku bermain judi slot baru kali ini,” tutup Ade. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum