Situbondo,reportasenews.com – Melakukan pencurian perhiasaan emas seharga Rp.50 juta, pasangan suami istri (Pasutri) bernama Haryanto (48) dan Rosidah (48), asal Desa Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Probolinggo, ditangkap oleh petugas Polsek Besuki, Situbondo.
Pasutri asal Kabupaten Probolinggo ini, ditangkap di tempat persembunyiannya oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolek Besuki AKP Aryo Pandanaran, yakni ditangkap di salah satu hotel di Kota Bondowoso.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain, enam buah gelang tangan emas palsu, satu buah gelang emas palsu, dua buah ponsel, dua tas berisi uang tunai sebesar Rp.12 juta lebih, satu unit mobil merk Toyota Sienta bernopol N 1433 RM.

Barang bukti satu unit mobil dan sebuah kendaraan bermotor yang di sita petugas. (foto fat)
Tidak hanya itu, dari tangan pasutri tersebut petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda Honda Vario bernopol P 2546 AQ, dan satu emas batangan palsu. Untuk bahan penyidikan dan pengembangan kasusnya. Selanjutnya, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap pasutri pelaku pencurian perhiasan emas itu, bermula dari laporan korban Hj Holifah pada 2 Januari 2018 lalu. Pada saat itu, korban mengaku kehilangan perhiasan emas senilai Rp.50 juta, dengan pelaku Pasutri asal Kabupaten Probolinggo.
Mendapat laporan tentang kasus pencurian perhiasan emas, dengan pelaku pasutri yang sudah lama di kenal dengan korban, petugas Polsek Besuki langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan, begitu mendapat informasi kedua tersangka ada di salah satu hotel di Kota Bondowoso, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Besuki AKP Aryo Pandanaran langsung meluncur ke tempat persembunyiannya, sehingga tanpa melakukan perlawanan kedua tersangka berhasil ditangkap.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain, enam buah gelang tangan emas palsu, satu buah gelang emas palsu, dua buah ponsel, dua tas berisi uang tunai sebesar Rp.12 juta lebih(foto:fat)
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka kepada penyidik Polsek Besuki, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya pada enam TKP di Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka masih dminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Besuki,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)