Situbondo,reportasenews.com – Nekat mencuri ponsel Samsung tipe J7+ di konter ponsel Makmur Jaya milik Susanto (45), yang berlokasi di Jalan Irian Jaya Situbondo, seorang pemuda bernama Afandi (19), warga Desa/Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo.
Usai ditangkap dirumahnya, selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, pemuda pengangguran tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Afandi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Penangkapan terhadap tersangka Afandi itu, berdasarkan laporan pemilik konter Makmur Jaya ke Mapolres Situbondo pada 16 Maret lalu, sehingga begitu mendapat laporan pencurian ponsel, penyidik Satreskrim Polres Situbondo langsung memanggil sejumlah saksi.
Bahkan, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk para karyawan konter ponsel Makmur Jaya, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumahnya, sehingga tanpa melakukan perlawanan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan terhadap tersangka Afandi di rumahnya.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan sel Mapolres Situbondo,”kata Nanang Priyambodo, Rabu (21/3).
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dalam melakukan aksinya mencuri ponsel di konter di Kota Situbondo, tersangka Afandi berpura-pura menjadi pembeli.”Namun, pada saat para pelayan konter sibuk melayani para pembeli, kesempatan tersebut dimanfaatka tersangka untuk membawa kabur ponsel Samsung tipe J7+ tersebut,”pungkasnya.(fat)
