Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Mei 2024 16:49 WIB ·

Curi Sepeda Motor Kurir JNT, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi


					Tim unit Jatanras Satreskrim Polres Landak mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial A yang merupakan residivis narkoba. Pelaku membawa kabur sepeda motor kurir JNT beserta paket-paket yang berada di sepeda motor korban. (foto Humas Polres Landak). Perbesar

Tim unit Jatanras Satreskrim Polres Landak mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial A yang merupakan residivis narkoba. Pelaku membawa kabur sepeda motor kurir JNT beserta paket-paket yang berada di sepeda motor korban. (foto Humas Polres Landak).

Landak, reportasenews.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT, berinisial A yang diketahui berdomisili Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (29/5/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, personil Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Awal mula kejadian berawal ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket milik konsumen diparkirkan dengan kunci melekat di motor tersebut langsung diambil oleh pelaku.

Kanit Jatanras Polres Landak, Aipda Ernest Jhon, bersama anggota Tim unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai hutan yang berada di Dusun Selojeng, namun berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah diambil oleh pelaku.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Raja Toga Paruhum, mengatakan telah berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis sabu,” tutur Kasat Reskrim.

“Apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku,” imbuhnya.

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak. (tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril : Mary Jane akan Dipindahkan ke Negara Asalnya Sebelum Natal

6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Trending di Hukum