JAKARTA, REPORTASE – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  menangkap pelaku “Cyber Porn” bernama “Andis” dengan modus menggaet korbannya memanfaatkan jejaring sosial (Facebook), Senin (3/10).
“Modusnya melakukan pendekatan kepada sejumlah korban anak anak yang berusia dibawah umur antara 10 hingga 15 tahun. Awalnya berdalih aura negatif korban bisa dibenahi. Untuk membenahi  aura negatif, pelaku meminta korban mengirim foto tanpa busana korban. Kemudian melakukan ” phone sex dan selanjutnya bertemu untuk merayu dan menyetubuhi korbannya, “Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol Fadil Imran.
Ditambahkan Fadil, para orang tua saat ini haus lebih berhati hati menjaga anak anaknya saat bermain internet.
“Anak anak belum tentu aman lo, kalau berlama lama berada di kamar. Mana tau foto mereka telah beredar keseluruh dunia,” tegas Fadil.
Sementara itu Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait manambahkan jika saat ini sudah terjadi tsunami moral dikalangan anak anak kita dibawah umur. Anak sebagai generasi penerus sudah seharusnya mendapat bimbingan yang serius dari para orang tuanya. (tjg)