SURABAYA, REPORTASE – Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, Senin pukul (16/10), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan Achmad Yani, Surabaya.
Kedatangannya, untuk memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus, setelah pria yang akrab dipanggil DI ini sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan berada di luar negeri.
Pemeriksaan Dahlah Iskan  terkait kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada periode tahun 2000 hingga 2010.
Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Mengenai pemeriksaan tersebut, Dahlan sedikit berkomentar kepada  wartawan.
“Iya diperiksa sebagai saksi saja,” tandas Dahlan.
Secara terpisah mengenai pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, semuanya tergantung pada pemeriksaan.
“Lihat pemeriksaannya itu nanti. Kalau ada benang merahnya, iya kita naikan statusnya (sebagai tersangka, red). Tapi, kalau belum iya tidak bisa,” tandas Maruli.
Selain Dahlan Iskan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, juga  sudah melakukan pemeriksaan terhadap Alim Markus pemilik perusahaan Maspion Group dan Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur. Bahkan dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap Wisnu Wardhana mantan ketua DPRD Kota Surabaya, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Aset PWU. (Ima)