JAWA TIMUR, REPORTASE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengalihkan status tahanan Dahlan Iskan, tersangka dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim, menjadi tahanan kota Selasa (01/11/16).
Beralihnya status Dahlan sebagai tahanan kota ini, berdasarkan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini oleh pihak keluarganya.
“Kondisi kesehatan tersangka Dahlan Iskan yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan,” terang Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana.
Permohonan pengajuan penangguhan tahanan Dahlan Iskan, dalam suratnya yang menjadi penjamin adalah keluarga besar Dahlan. Seperti, istri, anak, dan menantunya.
“Selain itu, dalam surat juga dilampirkan rekam medik dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka. Yang baru melakukan transplantasi hati,” jelas Dandeni.
Meski statusnya menjadi tahanan kota, perkaranya akan terus tetap jalan. Mantan Direktur Utama PT PLN ini juga dikenai wajib lapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis, hingga perkara ini masuk di persidangan,” tambah Dandeni. (ima)