Jakarta, Reportasenews – Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi yang jelas tidak terdaftar di Mahkamah Agung.
Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung utang. Tunjukkan bukti Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, memang telah menerima uang dari Bank Indonesia.
“Kalau di rekening korannya ada pembayaran dari Bank Indonesia, baru boleh ngomong Bank Centris Internasional adalah obligor” Lantang Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional melalui WhatsApp, Rabu (7/5) siang.
Bila itu benar ada, sambung Andri, bukan hanya harta benda yang ia siap berikan, nyawa pun dia pertaruhkan.
“Mereka gak berani terima tantangan dari saya untuk gelar perkara. Artinya, mereka ada masalah,” tegasnya.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan menurut PMK 163 tahun 2020 junto PMK 150 tahun 2022 dasar PUPN untuk mengenakan piutang negara adalah adanya dokumen-dokumen diantaranya perjanjian kredit, rekening koran, rekomendasi BPK dan lainnya.
“Apakah dalam prakteknya ini sudah dilakukan PUPN” tanya Asrul kepada Rionald Silaban yang menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua PUPN Pusat mewakili pemerintah.
Asrul Sani juga menegaskan terkait frasa yang dimohonkan dalam uji materi ini adalah bahwa frasa cukup alasan yang kuat atau berdasarkan sebab apapun itu berarti bukan berarti tanpa dasar sama sekali.(dik)