Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Mei 2025 10:53 WIB ·

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran


					Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran Perbesar

Jakarta, Reportasenews – Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi yang jelas tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung utang. Tunjukkan bukti Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, memang telah menerima uang dari Bank Indonesia.

“Kalau di rekening korannya ada pembayaran dari Bank Indonesia, baru boleh ngomong Bank Centris Internasional adalah obligor” Lantang Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional melalui WhatsApp, Rabu (7/5) siang.

Bila itu benar ada, sambung Andri, bukan hanya harta benda yang ia siap berikan, nyawa pun dia pertaruhkan.

“Mereka gak berani terima tantangan dari saya untuk gelar perkara. Artinya, mereka ada masalah,” tegasnya.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Asrul Sani mengatakan menurut PMK 163 tahun 2020 junto PMK 150 tahun 2022 dasar PUPN untuk mengenakan piutang negara adalah adanya dokumen-dokumen diantaranya perjanjian kredit, rekening koran, rekomendasi BPK dan lainnya.

“Apakah dalam prakteknya ini sudah dilakukan PUPN” tanya Asrul kepada Rionald Silaban yang menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua PUPN Pusat mewakili pemerintah.

Asrul Sani juga menegaskan terkait frasa yang dimohonkan dalam uji materi ini adalah bahwa frasa cukup alasan yang kuat atau berdasarkan sebab apapun itu berarti bukan berarti tanpa dasar sama sekali.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional