Situbondo, reportasenews.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah secara massal, dengan tersangka Asri Hadiyanto, Kepala Desa (Kades) Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
Bahkan, untuk mendalami kasus dugaan pungli yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Situbondo, penyidik Tipikor Polres Situbondo, telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi.
Belasan saksi yang diperiksa penyidik Tipikor Polres Situbondo dalam dugaan kasus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau program pembuatan sertifikat massal. Mereka terdiri panitia PTSL dan perangkat Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mendalami dugaan kasus pengli PTSL Desa Kedunglo, dan kemungkinan keterlibatan adanya tersangka lain, penyidik Tipilkor memanggil 17 saksi, yang terdiri panitia PTSL dan perangkat Desa Kedunglo.
“Selain itu, untuk mendalami kasus Pungli PTSL Desa Kedunglo, penyidik Tipikor berencana untuk mendatangkan tim ahli,”kata Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Pungli pembuatan sertifikat massal, penyidik Tipikor Polres Situbondo, menetapkan Asri Hadiyanto selaku Kades Kedunglo, Kecamatan Asembagus, sebagai tersangka dalam dugaan kasus Pungli pembuatan sertifikat massal, yang lebih dikenal dengan Prona tersebut.(fat)