Gresik, reportasenews.com – Dampak Covid-19 begitu dahsyat menimpa para pekerja yang ada di Kabupaten Gresik. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.049 orang. Sedangkan 511 orang tenaga kerja lainnya dirumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik Ninik Asrukin, Jumat (17/4) mengatakan, untuk 1.049 orang pekerja yang di-PHK tersebar di 16 perusahaan yang ada di Gresik. Sedangkan 511 orang tenaga kerja yang dirumahkan tersebar di 8 perusahaan.
Ke-16 perusahaan yang melakukan PHK gegara corona ini, yaitu PT Tulus Tri Tunggal (309 orang), PT Aneka Jasa Grahadika (2), PT Multi Manao Indonesia (237), PT Surya Sinergi-Gresik (4), PT Mondea Jaya Abadi (1), PT Asuka Engineering Indonesia (10), CV Immanuel (2), PT Surabaya Wire (4), PT Duta Cipta Pakar Perkasa (120), dan PT Haswin Hijau Perkasa (33 orang).
Berikutnya, PT Perhutani Wahana Indonesia (4 orang), PT Cahaya Mekar Jaya (38), PT Kelola Mina Laut (118), PT Kayu Multiguna Indonesia (91), PT Sungwo Indonesia (36), dan PT Jindal Stainless Indonesia (40 orang).
Sementara ke-8 perusahaan yang me-rumahkan pekerjanya, yakni PT Jatim Estube (31 orang), CV Immanuel Rotan (24), PT Reksa Bumi Megah Jaya (3), PT Surya Cipta Baru (31), CV Cahaya Mekar Jaya (11), PT Gresik Jasa Tama (54), PT New Era (225), dan PT Energi Nusantara Perkasa (24 orang).
