Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Sep 2017 16:11 WIB ·

Dana Desa Rp 271 M Kabupaten Probolinggo Cair


					Sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo Jawa Timur, ketika melihat salah satu pembangunan jalan dari anggaran Dana Desa (DD).(fOTO: dic) Perbesar

Sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo Jawa Timur, ketika melihat salah satu pembangunan jalan dari anggaran Dana Desa (DD).(fOTO: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Di tahun 2018 ini, anggaran Dana Desa (DD) bagi 325 desa di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, sebesar Rp 271.486.142.000. Untuk tahap I, sudah dicairkan DD sebesar Rp 162.891.685.200 atau 60 persen.

Sisanya sebesar 40 persen dicairkan untuk tahap II sebesar Rp 108.594.456.800, yang sudah ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 4 September 2017 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, menyebutkan meskipun DD sudah masuk ke rekening Desa, ada 11 Desa yang belum bisa mencairkan DD tahap II, karena rekeningnya sementara diblokir. Hal ini dikarenakan desa tersebut belum mencapai 75 persen dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan DD tahap I, terdapat 1 desa yang belum melaksanakan DD tahap I, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima DD tahap II sebesar Rp 319.618.511. Dengan demikian, DD tahap II yang akan ditransfer ke rekening bendahara desa sebesar Rp 108.274.838.289,” terang Heri, saat dikonformasi Selasa (19/9).

Hanya saja jelas Heri, untuk gambar bisa upload jika malam hari karena banyaknya yang mengakses sehingga lambat jika siang hari. Sesuai dengan peruntukkannya, DD ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan.

“Tetapi nanti jika administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017 sudah mencapai 75 persen, maka anggaran DD yang terblokir bisa diakses kembali,”jelasnya lagi.

Ia menuturkan, peruntukkan DD ini sudah diatur oleh Permendes Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Tetapi dalam pelaksanaan tertinggi tetap berdasarkan musyawarah desa (musdes). Karena didalam Permendes disebutkan ada sekian jenis kegiatan yang menjadi prioritas. Namun tidak semua dilaksanakan di desa tergantung dengan letak geografisnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Kabupaten Probolinggo Puja Kurniawan, menambahkan untuk mempermudah fungsi pengendalian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban, pencairan dana desa agar diajukan per kegiatan (tidak dicairkan secara keseluruhan sekaligus).

“Apabila ada pencairan dana sebelumnya, meskipun dibiayai dari dana yang berbeda seperti alokasi dana desa (ADD), maka harus diselesaikan terlebih dahulu laporan pertanggungjawabannya, baik fisik maupun administrasinya (SPj),” ungkapnya.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah