Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Sep 2024 15:09 WIB ·

Dana Kampanye Paslon Pilkada di Muaro Jambi Dibatasi Maksimal Rp16 Miliar


					Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membuat batasan maksimal pengeluaran dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. (foto:ist) Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membuat batasan maksimal pengeluaran dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. (foto:ist)

Muaro Jambi, reportasenews com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi membuat batasan  dana kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini maksimal sebesar Rp16 miliar

Regulasi pembatasan pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon di Pilkada Muaro Jambi ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

Komisioner KPU Muaro Jambi Divisi teknis dan Penyelenggaraan, Arisno mengatakan, bahwa adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye ini sudah disampaikan ke masing-masing pasangan calon yang akan ikut bertarung di Pilkada nantinya.


Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, kata dia, untuk masing-masing pasangan calon berjumlah sekitar Rp.16 miliar.


“Sudah disampaikan ke masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon. Batas maksimal yang akan mereka keluarkan nanti dalam penggunaan keuangannya untuk melakukan kampanye,” kata Arisno.

Arisno menyampaikan, penggunaan dana kampanye ini mulai terhitung pada saat awal tahapan masa kampanye dimulai sampai dengan tahapan masa kampanye berakhir.


Tahapan masa kampanye ini, katanya, dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.


“Selama tahapan masa kampanye berlangsung, masing-masing pasangan calon tidak boleh mengeluarkan dana kampanye melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan,” sampainya.

Arisno mengatakan, pihak KPU Muaro Jambi bakal memberikan sanksi kepada masing-masing pasangan calon apabila melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. 


Sanksi yang akan diberikan,kata dia, pasangan calon wajib mengembalikan kelebihan pengeluaran ke kas Negara. . 

“Jika tidak mengembalikan kelebihan pengeluaran tersebut, maka pasangan calon tersebut akan didiskualifikasi,” katanya


Arisno menambahkan, bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bertujuan agar pelaksanaan kampanye dari masing-masing pasangan calon berlangsung lebih adil. 


“Pengelolaan dana kampanye ini harus dikelola dengan transparan. Regulasi ini bertujuan agar kampanye yang dilakukan setiap pasangan calon, tidak ada yang berbeda dalam pelaksanaannya,” imbuhnya. (*).

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Trending di Nasional