Tangerang, reportasenews.com – Seorang wanita berinisial N, Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama Bareskrim Polri lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tubuhnya.
Pelaku diamankan di Terminal 2 D kedatangan Internasional Bandara Soetta usai melakukan perjalanan menjemput sabu dari Hongkong.
Sabu dengan berat total 292 gram dibungkus ke dalam 19 kapsul terpisah ukuran sekitar satu centimeter. Barang haram tersebut, dimasukkan ke dalam tubuh pelaku melalui anus/dubur.
“Cara ini cukup ekstrim, karena biasanya yang melakukan hal ini adalah kurir narkotika asal WNA. Baru kali ini ada WNI yang berani melakukannya dengan modus tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja TL Silitonga saat dihubungi, Kamis (4/5/).
Wanita bertubuh gempal berinisial N yang menjadi kurir narkoba jenis sabu ini nekat melakukan tindakan berbahaya demi mendapat imbalan sebesar Rp. 100 juta dari seseorang seorang badar di Hongkong.
“Ya, dari pengakuan pelaku ia mendapatkan Rp. 100 juta dari bosnya yang berada di Hong Kong untuk setiap kali perjalanan mengantarkan sabu,” ujar Kompol Martua Raja TL Silitonga.
Pelaku pun berani menggunakan cara ekstrim dengan menyimpan 19 kapsul yang berisi sabu seberat 292 gram dalam dubur lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan.
Setelah melakukan penerbangan dari Hong Kong menuju Indonesia, N diminta oleh bandar dari Hong Kong untuk menemui kurir lain yang akan menjemputnya.
“Saat ini, kasus masih dalam pengembangan dan sedang diproses oleh pihak Bareskrim Polri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subs 113 ayat (3) subs lagi 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Sly)