Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Okt 2017 16:55 WIB ·

Dendam ke Orangtuanya, Kakek Ini Setubuhi Bocah 9 Tahun


					Pelaku asusila Nimas (55) saat dilakukan pemeriksaan di ruang Kasat Reskrim di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Pelaku asusila Nimas (55) saat dilakukan pemeriksaan di ruang Kasat Reskrim di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Nimas (55) seorang kakek warga Desa Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, setelah menyetubuhi NF (9) yang tak lain tetangganya sendiri. NF mengalami trauma dan luka robek di kelaminnya akibat perbuatan bejat Nimas.

Informasi yagn dihimpun reportasenews.com, peristiwa itu berawal saat pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya, lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan permen, yang selanjutnya mengajak korban kerumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku.

Dengan bujuk rayunya, akhirnya korban mengiyakan ajakan pelaku kerumah nenek korban yakni Buhari, yang saat itu rumah nenek korban sedang kosong saat malam hari. Diruang tamu nenek korban itulah palaku memaksa korban dan berhasil menyetubuhinya.

Dihadapan Polisi dan awak media, Nimas, yang masih punya istri dengan satu orang anak dan satu cucu ini mengaku, dirinya terpaksa melakukan itu karena punya dendan sama orang tua korban lima bulan lalu. Karena dendam, pelaku melampiaskannya  pada NF yang tak berdosa itu.

“Saya kesal sama ibunya NF, saat membeli makanan di toko saya. NF saya kasih permen dan saya ajak dia ke rumah neneknya, lalu saya paksa dia dan saya setubuhi dia di ruang tamu rumah neneknya saat kosong,”aku Nimas, saat diintrogasi Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (2/10).

Dari kasus asusila ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian sarung pelaku, pakaian korban berupa rok, baju dan celana dalam.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, mengungkapkan rumah antara pelaku Nimasdan korban NF hanya berjarak sekitar 20 meter saja, ia memaksa korban ke rumah neneknya setelah pelaku mengiming-imingi korban dengan permen, pelaku berhasil menyetubuhi korban di rumah neneknya ketika kosong.

“Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka robek di kemaluannya, dan sempat mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban. Korban saat ini masih mengalami syok. Pelaku saat masih kami amankan di sel tahananan Mapolres Probolinggo,”terang AKP Riyanto.

Setelah menyetubuhi korban  lanjut AKP Riyanto, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, terutama kepada kedua orang tuanya.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, saat sedang beraktifitas di toko miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 76 D Jo pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(dic)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi