Probolinggo, reportasenews.com – Nimas (55) seorang kakek warga Desa Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi, setelah menyetubuhi NF (9) yang tak lain tetangganya sendiri. NF mengalami trauma dan luka robek di kelaminnya akibat perbuatan bejat Nimas.
Informasi yagn dihimpun reportasenews.com, peristiwa itu berawal saat pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya, lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan permen, yang selanjutnya mengajak korban kerumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku.
Dengan bujuk rayunya, akhirnya korban mengiyakan ajakan pelaku kerumah nenek korban yakni Buhari, yang saat itu rumah nenek korban sedang kosong saat malam hari. Diruang tamu nenek korban itulah palaku memaksa korban dan berhasil menyetubuhinya.
Dihadapan Polisi dan awak media, Nimas, yang masih punya istri dengan satu orang anak dan satu cucu ini mengaku, dirinya terpaksa melakukan itu karena punya dendan sama orang tua korban lima bulan lalu. Karena dendam, pelaku melampiaskannya pada NF yang tak berdosa itu.
“Saya kesal sama ibunya NF, saat membeli makanan di toko saya. NF saya kasih permen dan saya ajak dia ke rumah neneknya, lalu saya paksa dia dan saya setubuhi dia di ruang tamu rumah neneknya saat kosong,”aku Nimas, saat diintrogasi Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (2/10).
Dari kasus asusila ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian sarung pelaku, pakaian korban berupa rok, baju dan celana dalam.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, mengungkapkan rumah antara pelaku Nimasdan korban NF hanya berjarak sekitar 20 meter saja, ia memaksa korban ke rumah neneknya setelah pelaku mengiming-imingi korban dengan permen, pelaku berhasil menyetubuhi korban di rumah neneknya ketika kosong.
“Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka robek di kemaluannya, dan sempat mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban. Korban saat ini masih mengalami syok. Pelaku saat masih kami amankan di sel tahananan Mapolres Probolinggo,”terang AKP Riyanto.
Setelah menyetubuhi korban lanjut AKP Riyanto, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, terutama kepada kedua orang tuanya.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, saat sedang beraktifitas di toko miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 76 D Jo pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(dic)