Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jul 2018 18:13 WIB ·

Desa Sudah Bisa Mengajukan Pencairan Dana Desa  Tahap II  


					Yogie Kripsian Sah, Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Yogie Kripsian Sah, Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Pemerintah Desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, mereka  sudah bisa mengajukan pencairan dana desa (DD). Pasalnya, satu pekan yang lalu, keuangan DD sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.
Yogie Kripsian Sah selaku Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, mengatakan, untuk pencairan ke kas desa, harus mengajukan permohonan. “Silahkan desa mengajukan pencairan,” kata Yogie, Senin (9/7).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan pengajuan permohonan pencairan. Salah satunya, laporan penggunaan DD tahap pertama. “Apa saja yang dibuat dengan DD di tahap pertama dilaporkan. Baik proyek fisik maupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Yogie  menerangkan, persyaratan pengajuan DD pada tahap kedua tidak terlalu banyak. Sebab, pemerintah desa tidak perlu melampirkan SPj penggunaan keuangan di tahap sebelumnya. “SPj dilaporkan sebagai syarat pencairan  tahap ketiga nanti,” terang Yogie.
Yogie mengaku, hingga kemarin (09/07), sudah ada 30 desa yang mengajukan permohonan pencairan DD. Bagi desa-desa yang belum, pihaknya  meminta agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan ke DPMD. “Kalau sudah lengkap, langsung diproses oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Aset Daerah),” ujarnya.
Yogie mengatakan, pengajuan pencaiaran lebih awal lebih bagus. Sebab, jika keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat itu lambat diterima, berdampak terhadap pembangunan di desa. “Kalau sudah cair, pekerjaan bisa segera dimulai,” katanya.
Pada tahun 2018, ada perubahan sistim pencarian DD. Pencairannya tiga tahap. Yaitu 20 persen untuk tahap pertama, dan untuk masing-masing tahap pencairan sebesar  40 persen, yakni  pencairan tahap kedua dan ketiga. Sedangkan sebelumnya, pencairan DD hanya dua tahap.
Sedangkan pencaiaran anggaran dana desa (ADD) tetap dua tahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam setiap kali pencairan, desa menerima 50 persen dari total keuangan ADD yang diperoleh. (fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Trending di Daerah