Situbondo,reportasenews.com – Pemerintah Desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, mereka sudah bisa mengajukan pencairan dana desa (DD). Pasalnya, satu pekan yang lalu, keuangan DD sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.
Yogie Kripsian Sah selaku Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, mengatakan, untuk pencairan ke kas desa, harus mengajukan permohonan. “Silahkan desa mengajukan pencairan,” kata Yogie, Senin (9/7).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan pengajuan permohonan pencairan. Salah satunya, laporan penggunaan DD tahap pertama. “Apa saja yang dibuat dengan DD di tahap pertama dilaporkan. Baik proyek fisik maupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Yogie menerangkan, persyaratan pengajuan DD pada tahap kedua tidak terlalu banyak. Sebab, pemerintah desa tidak perlu melampirkan SPj penggunaan keuangan di tahap sebelumnya. “SPj dilaporkan sebagai syarat pencairan tahap ketiga nanti,” terang Yogie.
Yogie mengaku, hingga kemarin (09/07), sudah ada 30 desa yang mengajukan permohonan pencairan DD. Bagi desa-desa yang belum, pihaknya meminta agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan ke DPMD. “Kalau sudah lengkap, langsung diproses oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Aset Daerah),” ujarnya.
Yogie mengatakan, pengajuan pencaiaran lebih awal lebih bagus. Sebab, jika keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat itu lambat diterima, berdampak terhadap pembangunan di desa. “Kalau sudah cair, pekerjaan bisa segera dimulai,” katanya.
Pada tahun 2018, ada perubahan sistim pencarian DD. Pencairannya tiga tahap. Yaitu 20 persen untuk tahap pertama, dan untuk masing-masing tahap pencairan sebesar 40 persen, yakni pencairan tahap kedua dan ketiga. Sedangkan sebelumnya, pencairan DD hanya dua tahap.
Sedangkan pencaiaran anggaran dana desa (ADD) tetap dua tahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam setiap kali pencairan, desa menerima 50 persen dari total keuangan ADD yang diperoleh. (fat)
Komentar