Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jul 2018 13:49 WIB ·

Desak DPC  PPP  Kembalikan Uang Mantan Wabup Situbondo Rp. 857 juta, Seorang Pengacara Lakukan Aksi Jalan Kaki   


					Supriyono (51), seorang pengacara senior di Kota Situbondo, Kamis (12/7)  melakukan aksi di Kantor DPRD, Kantor DPC PPP Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Supriyono (51), seorang pengacara senior di Kota Situbondo, Kamis (12/7) melakukan aksi di Kantor DPRD, Kantor DPC PPP Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Supriyono (51), seorang pengacara senior di Kota Situbondo, Kamis (12/7)  melakukan aksi tunggal,  dengan cara jalan kaki dari depan Pendopo Kabupaten Situbondo menuju ke Kantor DPRD, Kantor DPC PPP Situbondo, yang dilanjutkan ke  Kantor Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Aksi tunggal tersebut dilakukan dengan tujuan  mendesak agar DPC PPP Situbondo, segera mengembalikan uang   untuk  biaya   pencalonan  mantan Wabup Situbondo periode 2005-2010, yakni H Suroso M.Pd dengan nominal sebesar Rp. 857 juta, yang dicalonkan  sebagai Calon Bupati (Cabup) pada  pelaksanaan Pilkada Situbondo pada  tahun 2018 lalu.

Pasalnya, meski Suroso dinyatakan gugur dalam tes kesehatan dalam Pilkada Situbondo  pada Tahun 2010 lalu, serta  Mahkamah Agung  (MA)  dalam putusa kasasinya  tertanggal 22 Agustus Tahun 2014 lalu, mengharuskan DPC PPP Situbondo mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta. Namun  hingga kini, DPC PPP Situbondo terkesan mengabaikan putusan MA tersebut, sehingga atas dasar tersebut Supriyono selaku  kuasa hukum mantan Wabup Situbondo, melakukan aksi tunggal dengan cara   turun ke jalan.

Pantauan Reportasenesw.com dilapangan,  selain berteriak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan kliennya,   pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini juga membawa poster yang juga meminta agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta milik kliennya, yang juga mantan Wabup Situbondo.

Begitu tiba di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Supriyono melakukan orasi,  yang meminta agar  DPC PPP Situbondo segera  mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta kepada H Suroso, selaku  mantan Wabup Situbondo.

”Saya  beritahukan kepada saudara-saudara kalau  DPC PPP Situbondo mempunyai hutang kepada mantan Wabup Suroso sebesar Rp. 857 juta.  Padahal, berdasarkan putusan MA  tertanggal 22 Agustus   tahun 2014 lalu,  DPC PPP harus mengembalikan uang tersebut,”teriak Supriyono, Kamis (12/7).

Usai melakukan orasi, Supriyono menyerahkan salinan putusan MA  kepada salah seorang perwakilan di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, Supriyono melakukan aksi jalan kaki menuju  Kantor DPC PPP Situbondo di Jalan PB Sudirman Situbondo. Kembali, Supriyono melakukan orasi yang juga mendesak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta.

”Kalau mempunyai DPC PPP Situbondo mempunyai itikad baik, seharusnya uang biaya pencalonan sebagai Cabup Situbondo  klien itu dikembalikan, karena PPP merupakan partai besar ditingkat nasional,”ujar Supriyono, dalam orasinya.

Usai melakukan orasi, Supriyono menyerahkan surat somasi kedua kepada salah seorang pengurus DPC PPP Situbondo. Selanjutnya, Supriyono melanjutkan jalan kaki menuju ke Kantor PN Situbondo, di Kantor PN Situbondo ini, Supriyono menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada salah seorang staf  Kantor PN Situbondo.

Sementara itu, usai melakukan aksi tunggal dengan cara  jalan kaki, Supriyono mengatakan, pihaknya sengaja  melakukan aksi tunggal  turun ke jalan, agar masayarakat   di Kota Situbondo, mengetahui   jika DPC PPP Situbondo tidak  punya  itikad   baik  hukum dan tidak punya kepatutan terhadap hukum.

”Sebab, meski MA dalam putusannya  pada tahun 2014 lalu, DPC PPP Situbondo sebagai yang terbebani dalam putusan kasasi, namun hingga kini, belum ada itikad baik dari DPC PPP Situbondo. Bahkan, meski sudah melayangkan somasi pertama,  DPC PPP Situbondo tetap mengabaikan putusan MA dan somasi dari saya selaku kuasa hukumnya,”kata Supriyono.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan aksi tunggal dengan cara jalan kaki,  agar masyarakat Situbondo mengetahui jika  DPC PPP Situbondo tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini.”Karena klien kami gugur dalam tes kesehatan. Seharusnya uang sebesar Rp. 857 juta  untuk biaya Pilkada itu dikembalikan, namun hingga kini, putusan kasasi tersebut diabaikan oleh DPC PPP Situbondo,”pungkasnya.(fat)

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum