Situbondo,reportasenews.com – Supriyono (51), seorang pengacara senior di Kota Situbondo, Kamis (12/7) melakukan aksi tunggal, dengan cara jalan kaki dari depan Pendopo Kabupaten Situbondo menuju ke Kantor DPRD, Kantor DPC PPP Situbondo, yang dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Aksi tunggal tersebut dilakukan dengan tujuan mendesak agar DPC PPP Situbondo, segera mengembalikan uang untuk biaya pencalonan mantan Wabup Situbondo periode 2005-2010, yakni H Suroso M.Pd dengan nominal sebesar Rp. 857 juta, yang dicalonkan sebagai Calon Bupati (Cabup) pada pelaksanaan Pilkada Situbondo pada tahun 2018 lalu.
Pasalnya, meski Suroso dinyatakan gugur dalam tes kesehatan dalam Pilkada Situbondo pada Tahun 2010 lalu, serta Mahkamah Agung (MA) dalam putusa kasasinya tertanggal 22 Agustus Tahun 2014 lalu, mengharuskan DPC PPP Situbondo mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta. Namun hingga kini, DPC PPP Situbondo terkesan mengabaikan putusan MA tersebut, sehingga atas dasar tersebut Supriyono selaku kuasa hukum mantan Wabup Situbondo, melakukan aksi tunggal dengan cara turun ke jalan.
Pantauan Reportasenesw.com dilapangan, selain berteriak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan kliennya, pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini juga membawa poster yang juga meminta agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta milik kliennya, yang juga mantan Wabup Situbondo.
Begitu tiba di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Supriyono melakukan orasi, yang meminta agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta kepada H Suroso, selaku mantan Wabup Situbondo.
”Saya beritahukan kepada saudara-saudara kalau DPC PPP Situbondo mempunyai hutang kepada mantan Wabup Suroso sebesar Rp. 857 juta. Padahal, berdasarkan putusan MA tertanggal 22 Agustus tahun 2014 lalu, DPC PPP harus mengembalikan uang tersebut,”teriak Supriyono, Kamis (12/7).
Usai melakukan orasi, Supriyono menyerahkan salinan putusan MA kepada salah seorang perwakilan di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, Supriyono melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor DPC PPP Situbondo di Jalan PB Sudirman Situbondo. Kembali, Supriyono melakukan orasi yang juga mendesak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp. 857 juta.
”Kalau mempunyai DPC PPP Situbondo mempunyai itikad baik, seharusnya uang biaya pencalonan sebagai Cabup Situbondo klien itu dikembalikan, karena PPP merupakan partai besar ditingkat nasional,”ujar Supriyono, dalam orasinya.
Usai melakukan orasi, Supriyono menyerahkan surat somasi kedua kepada salah seorang pengurus DPC PPP Situbondo. Selanjutnya, Supriyono melanjutkan jalan kaki menuju ke Kantor PN Situbondo, di Kantor PN Situbondo ini, Supriyono menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada salah seorang staf Kantor PN Situbondo.
Sementara itu, usai melakukan aksi tunggal dengan cara jalan kaki, Supriyono mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi tunggal turun ke jalan, agar masayarakat di Kota Situbondo, mengetahui jika DPC PPP Situbondo tidak punya itikad baik hukum dan tidak punya kepatutan terhadap hukum.
”Sebab, meski MA dalam putusannya pada tahun 2014 lalu, DPC PPP Situbondo sebagai yang terbebani dalam putusan kasasi, namun hingga kini, belum ada itikad baik dari DPC PPP Situbondo. Bahkan, meski sudah melayangkan somasi pertama, DPC PPP Situbondo tetap mengabaikan putusan MA dan somasi dari saya selaku kuasa hukumnya,”kata Supriyono.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan aksi tunggal dengan cara jalan kaki, agar masyarakat Situbondo mengetahui jika DPC PPP Situbondo tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini.”Karena klien kami gugur dalam tes kesehatan. Seharusnya uang sebesar Rp. 857 juta untuk biaya Pilkada itu dikembalikan, namun hingga kini, putusan kasasi tersebut diabaikan oleh DPC PPP Situbondo,”pungkasnya.(fat)