Jakarta, reportasenews.com– Dewan Pers menyebutkan syarat calon peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak diharuskan dari perusahaan pers yang sudah diverifikasi atau tayang di website resmi Dewan Pers. Hal ini diungkapkan saat menjawab peserta dalam Sosialisasi peraturan Dewan Pers tentang standar kompetensi wartawan di gelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (27/03/18).
“Peserta uji tidak perlu bekerja pada perusahaan pers yang sudah verifikasi di Dewan Pers. Yang penting perusahaan persnya sudah berbadan hukum dan harus bekerja aktif sebagai wartawan”, ucap Hendry CH Bangun, Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, menjawab pertanyaan salah satu peserta.
Menurutnya, Dewan Pers memberi lisensi kepada empat lembaga uji yakni Organisasi wartawan, Media, Lembaga pelatihan, dan Perguruan tinggi. Dengan persyaratan dan ketentuan dari Dewan Pers.
“Saat ini ada 27 lembaga uji kompetensi wartawan meski hanya sedikit yang aktif melakukan UKW”, ungkapnya.
Hendry CH Bangun menjelaskan bahwa tujuan Standar Kompetensi Wartawan diantaranya, meningkatkan kualitas dan profesionalitas pewarta.
Wartawan dapat menghasilkan karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual. Sistem evaluasi kinerja oleh perusahaan pers. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan Menegakkan kemerdekaan pers, berdasarkan kepentingan publik, urainya. (tata)