JAKARTA – RN.COM, Pihak Korps Brimob Polri telah menyita seragam dinas kepolisian beserta atribut dan pangkat bintang satu yang dikenakan Luhut Panjaitan, saat memghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI ke 71 di Istana Merdeka.
Namun, sertifikat penghargaan warga kehormatan Korbrimob Polri yang dimiliki Luhut Panjaitan, tidak ikut disita lantaran sertifikat itu dianggap tidak menyalahi aturan di internal Korbrimob Polri.
“Seragam dan pangkatnya sudah kita tarik dari yang bersangkutan. Tapi sertifikatnya tidak,” kata Irjen Pol Murad Ismail kepada RN.COM. (19/8/16)
Menurut Murad, ke depan pihaknya akan lebih ketat dalam mengawasi setiap mengeluarkan keputusan internal.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada kesalahan yang dilakukan oleh internal Korbrimob Polri atas pemberian piagam pengharaan warga kehormatan Korbrimob Polri kepada Luhut Panjaitan.
Oleh sebab itu, keputusan pemberian penghargaan warga kehormatan Korbrimob Polri dengan pangkat Brigjen Pol Tituler terhadap Luhut Panjaitan akan dicabut.
“Ada lesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Korbrimob” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis kemarin di Mabes Polri.
Luhut Panjaitan sempat dituduh sebagai Jenderal Polisi gadungan. Namun belakangan diketahui bahwa pria berusia 51 tahun itu pernah menerima piagam penghargaan warga kehormatan Korbrimob Polri. Pemberian penghargaan itu karena Luhut Panjaitan yang merupakan pengusaha itu, dinilai berjasa dalam mengembangkan Korbrimob Polri. (Radja Tanjung)