Site icon Reportase News

Dibakar Cemburu, Warga Pronojiwo Aniaya Tetangga Sendiri

ilustrasi (ist)

Lumajang,reportasenews.com –  Dibakar Cemburu, Rustam (33) tega menganiaya tetangganya Muhammad Fahmi (19) warga dusun Sumbersari, Desa Siputurang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Atas perbuatannya Rustam diamankan anggota Polsek Pronojiwo, Selasa, (08/02).

Penganiayaan ini dilatar belakangi dimana Rustam (tersangka) merasa sakit hati dan emosi kepada M Fahmi (korban) setelah mendapat pengakuan dari istrinya bahwa pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Tersangka yang sudah tersulut marah, tak lagi mengindahkan penjelasan korban dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.

Penganiayaan ini sendiri terjadi di rumah warga yang bernama Fatimah alias Painem. Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya yg bernama Evi Susanti (25 th) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah saksi fatimah, tak sengaja melihat Fahmi sedang berbincang dengan Fahmi. Mengetahui hal tersebut, tersangka langsung berhenti di depan rumah Fatimah dan turun dari kendaraan serta berjalan menuju rumah Fatima alias Painem.

Tersangka langsung mendobrak rumah Fatima menggunakan tangan hingga rusak. Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul beberapa kali tubuh korban serta menendang sebanyak dua kali.

Melihat kejadian ini, Rokayeh yang juga berada di tempat kejadian langsung berteriak minta tolong sehingga membuat salah satu tetangga yang bernama Abdul Rohim bersama warga yang lain datang untuk melerai. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dikonfirmasi melalui sambungan telfon, cukup menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hokum Polsek Pronojiwo ini. “Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum” tegas Arsal.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (tjg)

Exit mobile version