Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2017 13:52 WIB ·

Dibidik Tim Saber Pungli, Puluhan Kades Kembalikan Berkas PTSL ke BPN


					ketua AKD Juharto, saat menyerahkan berkas Prona ke Kasie SPP di Kantor BPN Situbondo.     

Perbesar

ketua AKD Juharto, saat menyerahkan berkas Prona ke Kasie SPP di Kantor BPN Situbondo.

Situbondo,reportasenews.com – Paska tertangkapnya Kepala Desa (Kades) Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dalam  Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Situbondo, dalam kasus dugaan Pungli terhadap pemohon pembuatan sertifikat  massal atau Pendaftaran Tanah  Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedunglo.

Tertangkapnya Kades Kedunglo dalam OTT  oleh tim Saber Pungli Kabupaten Situbondo membuat trauma para Kades di Kabupaten Situbondo selaku penerima program  PTSL atau yang lebih dikenal  dengan program Proyek Operasi Nasional (Prona).

Bahkan, sejumlah Kades  di Situbondo, beramai-ramai mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo,  untuk  mengembalikan berkas Prona atau  PTSL Tahun 2017. Mereka khawatir akan  terjerat kasus hukum, lantaran tidak ada ketentuan pembiayaan dalam program tersebut. Padahal, dalam prakteknya ada biaya yang harus dikeluarkan, khususnya saat Pra Prona.

“Saya akui  program PTSL  untuk membantu warga, yang jadi masalah,  justru biaya pra prona   dibebankan ke desa, sementara di desa tidak ada anggaran untuk itu. Kalau kami menarik biaya, khawatir terjerat hukum. Makanya, kami kembalikan sementara, sambil menunggu petunjuk dan ketentuan dari BPN,” ujar Juharto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD)  Kabupaten Situbondo, Jumat (3/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Kades Banyuputih ini menambahkan, untuk tahun 2017 ini, tercatat  sebanyak 42 desa pada 13 kecamatan  di Kabupaten  Situbondo, yang mendapatkan program Prona atau PTSL. Seluruhnya sepakat mengembalikan sementara ke BPN, sambil menunggu adanya ketentuan biaya untuk pra Prona yang dikeluarkan oleh BPN.

Namun, warga yang terlanjur menyampaikan permohonan sertifikat tanah melalui program tersebut, kini terpaksa harus bersabar. “Bagi yang sudah memasukkan permohonan ya kita pending dulu, sambil diberi pemahaman. Kalau programnya saya kira sangat bagus. Tapi kalau belum ada ketentuan dan kejelasan soal biaya, kita juga tidak mau terjerat hukum,”bebernya.

Pantauan Reportasenwes.com dilapangan, perwakilan Kades Situbondo itu menyerahan berkas Prona 42 desa itu langsung diserahkan kepada  Kuntaro, selaku Kasie  pada Kantot Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Situbondo.

Menurut Kuntarto, pihaknya hanya mewakili atasannya, yakni Kepala Kantor BPN Situbondo. Karena itu, pihaknya nanti akan menyampaikan kepada kepala kantor, yang nantinya juga akan dilanjutkan kepada Kepala Kanwil BPN.

“Mekanisme Prona itu, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, pengesahan, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada pemohon, itu memang ditanggung APBN,” papar Kuntarto.

Tapi, sambung dia, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Sehingga, ada kebutuhan seperti materai, patok, dan keperluan lainnya, yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon. Namun, Kuntarto tidak dapat menyebutkan berapa kebutuhan yang harus disiapkan pemohon tersebut.(fat)

 

 

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah