Situbondo,reportasenews.com – Paska tertangkapnya Kepala Desa (Kades) Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Situbondo, dalam kasus dugaan Pungli terhadap pemohon pembuatan sertifikat massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedunglo.
Tertangkapnya Kades Kedunglo dalam OTT oleh tim Saber Pungli Kabupaten Situbondo membuat trauma para Kades di Kabupaten Situbondo selaku penerima program PTSL atau yang lebih dikenal dengan program Proyek Operasi Nasional (Prona).
Bahkan, sejumlah Kades di Situbondo, beramai-ramai mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, untuk mengembalikan berkas Prona atau PTSL Tahun 2017. Mereka khawatir akan terjerat kasus hukum, lantaran tidak ada ketentuan pembiayaan dalam program tersebut. Padahal, dalam prakteknya ada biaya yang harus dikeluarkan, khususnya saat Pra Prona.
“Saya akui program PTSL untuk membantu warga, yang jadi masalah, justru biaya pra prona dibebankan ke desa, sementara di desa tidak ada anggaran untuk itu. Kalau kami menarik biaya, khawatir terjerat hukum. Makanya, kami kembalikan sementara, sambil menunggu petunjuk dan ketentuan dari BPN,” ujar Juharto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Situbondo, Jumat (3/3).
Pria yang juga menjabat sebagai Kades Banyuputih ini menambahkan, untuk tahun 2017 ini, tercatat sebanyak 42 desa pada 13 kecamatan di Kabupaten Situbondo, yang mendapatkan program Prona atau PTSL. Seluruhnya sepakat mengembalikan sementara ke BPN, sambil menunggu adanya ketentuan biaya untuk pra Prona yang dikeluarkan oleh BPN.
Namun, warga yang terlanjur menyampaikan permohonan sertifikat tanah melalui program tersebut, kini terpaksa harus bersabar. “Bagi yang sudah memasukkan permohonan ya kita pending dulu, sambil diberi pemahaman. Kalau programnya saya kira sangat bagus. Tapi kalau belum ada ketentuan dan kejelasan soal biaya, kita juga tidak mau terjerat hukum,”bebernya.
Pantauan Reportasenwes.com dilapangan, perwakilan Kades Situbondo itu menyerahan berkas Prona 42 desa itu langsung diserahkan kepada Kuntaro, selaku Kasie pada Kantot Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo.
Menurut Kuntarto, pihaknya hanya mewakili atasannya, yakni Kepala Kantor BPN Situbondo. Karena itu, pihaknya nanti akan menyampaikan kepada kepala kantor, yang nantinya juga akan dilanjutkan kepada Kepala Kanwil BPN.
“Mekanisme Prona itu, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, pengesahan, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada pemohon, itu memang ditanggung APBN,” papar Kuntarto.
Tapi, sambung dia, pemohon juga harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Sehingga, ada kebutuhan seperti materai, patok, dan keperluan lainnya, yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon. Namun, Kuntarto tidak dapat menyebutkan berapa kebutuhan yang harus disiapkan pemohon tersebut.(fat)