Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Jan 2018 15:36 WIB ·

Setelah Dicekal, “Pengacara Bakpao” Ketar-Ketir Dituntut KPK


					Fredrich Yunadi, pengacara Setnov Perbesar

Fredrich Yunadi, pengacara Setnov

Jakarta, reportasenews.com–Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan dia tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

“Mahkamah Konstitusi tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan di luar pengadilan,” kata Fredrich.

Fredrich menjelaskan dia tidak dapat dituntut saat menjalankan profesinya untuk kepentingan membela kliennya dalam persidangan. Dia menuturkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Advokat menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Jalankan Tugas

Terkait dengan status tersangka yang dikeluarkan oleh KPK, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkannya. Refa mengatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Refa mengkritik proses penetapan tersangka kliennya yang dianggap terlalu cepat. Dari SPDP yang diterima, dia mengatakan laporan kejadian perkara tertulis 5 Januari 2018. Tak berselang lama, 8 Januari 2018, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dan pada 9 Januari 2018 dijadwalkan pemanggilan. Kemudian pada 12 Januari 2018 akan dipanggil kembali.

Menurut Refa, kliennya, sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, hanya menjalankan tugas. Dia mempertanyakan mengapa orang yang menjalankan tugas sebagai advokat dianggap menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya.

Pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Refa juga mengatakan Pasal 21 hanya pasal turunan dalam tindak pidana korupsi. Dia menyarankan KPK lebih fokus pada pokok perkara.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Fredrich Yunadi dan tiga orang lain atas dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. (tat/temp)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi