Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Nov 2017 12:16 WIB ·

Dicopot Jabatannya, Tiga Perangkat Desa Ancam Lapor Kades ke Bupati


					Tiga perangkat Desa yang dicopot oleh kades. (foto: fat) Perbesar

Tiga perangkat Desa yang dicopot oleh kades. (foto: fat)

Situbondo,reportasenews.com – Tiga perangkat Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, diberhentikan secara sepihak oleh Achmad Homaidi selaku Kepala Desa (Kades) Paowan. Mereka diberhentikan sejak Agustus  lalu

Tiga perangkat desa yang diberhentikan secara pihak, mereka adalah,  Toyib,65, Kasun Ardiwilis; dan Soleh,70, kasun Locangcang. Setahun yang lalu, tepatnya bulan Agustus tahun 2016, Homaidi memberhentikan Hadari,71 sebagai Kaur Kesra.

Pencopotan tiga perangkat desa ini dinilai telah melanggar peraturan. Sebab, baik Toyib, Soleh, maupun Hadari, baru akan habis masa tugasnya pada tahun 2021 mendatang.

Saiful Hadi, tokoh masyarakat yang mendapatkan keluhan dari ketiga perangkat desa tersebut menerangkan, kepala desa dalam melakukan pergantian harus menunggu masa tugas selesai. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 bab 9 pasal 12 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Jadi harus dituntaskan dulu,” katanya.

Saiful mengatakan, peraturan tersebut berlaku bagi perangkat yang bertugas sebelum tahun 2015. Sedangkan ketiga orang ini menjadi perangkat desa sejak tahun 2009 lalu. “Walaupun usianya sudah lanjut, harus menunggu sampai habis periodenya,” ujarnya.

Saiful berencana mengadukan permasalahan tersebut langsung ke Bupati Situbondo. Dia mengaku dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada bupati dengan ditembusi ke pihak-pihak terkait. “Kalau tidak diselesaikan, kami mengancam melakukan aksi demo ke pemerintah desa” jelasnya.

Kades Paowan, Achmad Homaidi melakukan pergantian tiga perangktnya karena alasan kinerja. Dia mengaku, mereka sudah tidak bisa bekerja optimal karena sudah memasuki usia lanjut. “Usia mereka sudah diatas 60 tahun,” katanya.

Homaidi menerangkan, pemberhentiannya juga sudah disepakati bersama. Pihak yang dicopot sudah menyetujuinya. “Sudah ada surat pemberhentian secara tertulis. Jadi tidak ada persoalan,” terangnya. (fat)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Trending di Daerah